Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tipikor Surabaya menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar. SP/ MAIDID
Pengadilan Tipikor Surabaya menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Sebelumnya persidangan sedikit tersendat karena tiga terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. 

Tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini dua diantaranya adalah pengasuh sekaligus pengurus yayasan. Yakni, M Zainur Rosyid (56) atau biasa disapa Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho' Shah (54) atau biasa dipanggil Gus Atho'. Lalu seorang lagi adalah Muhammad Miftahur Roziq selalu ketua santri. 

Selama persidangan ketiga terdakwa selalu didampingi tim penasehat hukum dengan koordinator Markacung dari DPP Perwadi. 

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/4) pekan lalu menolak semua dalih keberatan para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Ferdinand Marcus Leander kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

Dalam sidang lanjutan Kamis (30/4) kemarin JPU menghadirkan delapan orang saksi sekaligus. Diantaranya saksi dari Biro Kesra Setda dan BPPKAD Provinsi Jawa Timur. Juga ada saksi pelapor M Ali Fathomi dan M Tubashofiyur Rohman. Dan, juga tidak kalah penting kehadiran saksi Muhammad Masrufi, konsultan bangunan. 

Keterangan saksi diawali dengan mendengarkan kesaksian dari kalangan birokrat, yakni Suhendra, surveyor dari Biro Kesra Setda Provinsi Jatim dan Saiful Anam, kasubbid anggaran pada BPPKAD Provinsi Jatim. 

Saksi Suhendra dalam keterangannya membenarkan bila kantor tempatnya bekerja telah menyetujui proposal permintaan dana hibah dari yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al Ibrohimi pada 2019 silam. "Dana hibah yang disetujui sebesar Rp400 juta untuk membangun asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi di Gresik," ungkap Suhendra. 

Hanya saja keterangan Suhendra tidak mengetahui bila laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang dibuat panitia pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Kami percaya asrama santri sudah dibangun sesuai permintaan berdasarkan LPj yang dibuat panitia. Kami tidak lagi turun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi," ungkapnya di persidangan. 

Hakim Tipikor menilai ada keteledoran di pihak pemprov selaku pemberi dana hibah. Karena mereka hanya turun ke lapangan sebelum dana disalurkan, tapi mereka tidak mengecek hasil pekerjaan di lapangan. 

Sehingga untuk memastikan hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Jatim sebagai penanggungjawab penyaluran dana hibah untuk didengar keterangannya pada persidangan pekan depan. 

Penyimpangan penggunaan dana hibah di Ponpes Al Ibrohimi pada 2019 mulai tersingkap ketika saksi seorang konsultan M Masrufin memberi keterangan di persidangan. 

Duet JPU Kejari Gresik Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba mencecar saksi sebagai konsultan bangunan yang memang secara sengaja disewa oleh ketua panitia pembangunan asrama santri yang kini duduk sebagai terdakwa, M Miftahur Roziq. 

Saksi Masrufin mengakui bila dia yang membuat RAB dan Lpj pembangunan asrama santri yang didanai anggaran hibah APBD 2019 Pemprov Jatim. "Saya dimintai tolong oleh mas Roziq untuk membuatkan RAB asrama santri dengan perkiraan anggaran Rp400 juta," ucap saksi mengawali keterangannya. 

Hanya saja, sambung saksi, RAB yang dibuatnya tak sesuai karena saat itu sudah ada pembangunan sekitar 20 persen. Jadi RAB yang dibuat menyesuaikan permintaan terdakwa Roziq. Begitu juga Lpj yang dibuat ke Pemprov Jatim. 

Saksi juga mengakui tidak tahu jika RAB dan LPj asrama santri yang dibuatnya di kemudian hari ternyata merupakan bangunan TPQ.

"Semua nota-nota pembelian barang dalam RAB dan LPj semua diusahakan oleh panitia, saya nggak tahu, Pak," jelas Masrufin. 

Dari pekerjaan "abal-abal" itu saksi mengaku menerima upah Rp12 juta untuk pembuatan RAB, dan Rp6 juta untuk biaya pengawasan. 

Penyalahgunaan dana hibah di Ponpes Al Ibrohimi semakin diperjelas dengan kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi M Ali Fathomi, putra Almaghfurlah KH Ali Wafa Husnan, pemangku sekaligus pendiri Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. 

Ali Fathomi membantah bila bangunan TPQ di kompleks Al Ibrohimi diklaim sebagai bangunan Asrama Santri yang dibangun menggunakan dana hibah Rp400 juta dari Pemorov Jatim. 

"Bangunan TPQ dibangun oleh yayasan. Menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar, uangnya dari Ibu saya. Saya tahu karena saya yang disuruh Ibu untuk membayar ongkos-ongkos tukang dan material bangunan," ungkap Gus Thomi, panggilan akrab saksi M Ali Fathomi. 

Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya bangunan TPQ tiga lantai, sementara bangunan Asrama Santri yang rencana dibangun dua blok menggunakan dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tidak ada wujudnya di komplek Ponpes Al Ibrohimi. 

Lalu terkait dana hibah Rp400 juta, menurut pengakuan Gus Thomi yang bersumber dari terdakwa Miftahur Roziq, telah diberikan kepada terdakwa Zainur Rosyid dan Khoirul Atho' masing-masing Rp200 juta. 

Pernyataan itu juga diperkuat keterangan saksi Tubashofiyur Rohman yang menyebutkan bahwa uang Rp400 juta itu sudah dibagikan kepada kedua terdakwa, Rosyid xan Atho'. 

"Infonya saya dapatkan dari kedua istri terdakwa, Rosyid dan Atho' saat ada pertemuan keluarga. Kata mereka itu hadiah dari Gubernur Bu Khofifah sebagai tim suksesnya pada pilgub," ungkap Gus Sofi, panggilan akrab Tubashofiyur Rohman di persidangan. 

Tentu keterangan kedua saksi mengenai penerimaan pembagian uang Rp400 juta tersebut dibantah oleh kedua terdakwa. 

"Benar uang hibah Rp400 juta itu sudah saya terima dari Miftahur Roziq, tapi tidak saya pakai untuk keperluan pribadi. Diantaranya sudah dipakai membeli tanah untuk pondok," sanggah terdakwa Rosyid yang mengikuti persidangan secara online dari kediamannya di Manyar, Gresik, karena masih sakit. 

Persidangan yang menjadi perhatian publik Gresik ini akan dilanjutkan Kamis (7/5) pekan depan masih dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. did

Berita Terbaru

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…