Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang

Ternyata, DPR Takut Disadap KPK

surabayapagi.com
Diwarnai aksi walk out tiga fraksi, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap menerima laporan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK. Pansus Angket KPK telah menyampaikan laporan hasil masa kerja selama 60 hari pada rapat paripurna DPR. Ini menjadi dasar bagi pansus untuk melanjutkan kerjanya. Perseteruan DPR dan KPK pun dipastikan bakal berlanjut, lantaran lembaga anti-rasuah ini tetap pada pendiriannya, yakni tidak akan menghadiri undangan pansus bentukan DPR. Namun tahukah Anda, jika di balik konflik itu kalangan anggota DPR RI ini ternyata takut disadap KPK. Benarkah? --------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor : Ali Mahfud ------------- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra walk out dari Rapat Paripurna pembahasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, Selasa (26/9/2017). Ketiga fraksi tersebut keluar, seusai Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat, mengetuk palu tanda persetujuan peserta rapat pada laporan kerja Pansus Angket KPK. Awalnya Fraksi Gerindra yang diwakili anggotanya, Nizar Zahro, menyampaikan fraksinya menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK melalui kerja Pansus Angket. "Kami menolak segala bentuk pelemahan dan pembekuan KPK, namun kami menghormati kerja Pansus Angket," ujar Nizar sebelum walk out. Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam. Ia menyampaikan fraksinya tidak sepakat dengan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Itu juga diikuti oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dan Anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik yang turut memprotes perpanjangan masa kerja Pansus. Meski keempat fraksi tersebut memprotes perpanjangan masa kerja Pansus, Fahri tak menggubris interupsi mereka dan langsung mengetuk palu sidang, tanda lapora kerja Pansus diterima dan masa kerja diperpanjang. Namun, hanya tiga fraksi yang walk out yakni PKS, PAN, dan Gerindra. Menurut Fahri, persetujuan rapat paripurna sesuai pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Fahri mengatakan menyatakan pada rapat paripurna hanya sebatas laporan hasil kerja dalam 60 hari masa kerjanya. Dia menambahkan belum terdapat laporan akhir, baik berupa kesimpulan atau rekomendasi dari Pansus Angket. Karena itu, ia menilai tak perlu meminta persetujuan untuk perpanjangan kepada paripurna melanjutkan tugas Pansus yang belum selesai. "Nggak ada perpanjangan, perpanjangan dan lain-lain itu nanti setelah ada kesimpulan. Ini hanya laporan, ini yang sudah saya kerjakan dan ini yang belum. Ini temuannya, yang belum nanti kami konfirmasi ke KPK. Diterima atau tidak ya gimana dong masak kita melarang proses yang berjalan," ujar Fahri. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan alasan belum adanya kesimpulan dalam hasil kerja selama 60 hari masa kerjanya. Menurut dia, hal ini karena pansus belum bisa menghadirkan KPK dan mengonfirmasi berbagai temuan. "Tidak fair dan tidak adil kalau dalam sidang paripurna kami mengambil keputusan sepihak atas temuan tersebut, karena temuan tersebut harus dikonfirmasi terhadap objek dan subjek penyelidikan dalam hal ini KPK," ujar Agun. Protes Penyadapan Selasa (26/9/2017) kemarin, Komisi III DPR RI juga menggelar rapat dengan pimpinan KPK. Menariknya, Komisi Hukum ini kembali mempermasalahkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Padahal, persoalan ini sudah dibahas pada rapat sebelumnya, 13 September lalu. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat menyatakan, ada orang yang sudah disadap meski status hukumnya belum jelas. "Seseorang belum jelas statusnya apakah tingkat penyidikan atau penyelidikan tapi dia sudah jadi target penyadapan. HP-nya disadap dan kesannya seolah kejahatan ini dikawal untuk dilakukan sehingga terjadi tindak pidana yang sempurna," kata Benny. Ia menilai, KPK perlu menjawab pertanyaan tersebut karena kerap menjadi pertanyaan di kalangan anggota DPR. "Kadang kita yang pengetahuannya sepotong menangkapnya sepotong. Maka KPK perlu jelaskan," lanjut dia. Selain Benny, sejumlah anggota Komisi III lainnya juga mempermasalahkan hal yang sama. Arteria Dahlan, misalnya. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP ini mengaku khawatir dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Karenanya, ia meminta KPK bisa membeberkan secara gamblang prosedur dan mekanisme penyadapan yang dilakukan selama ini. "Kapan instruksi sadap dilakukan, kapan memberikan alat sadap, alat sadap kan terbatas alatnya, kapan mereka melakukan penyadapan, terus atas dasar apa," kata Arteria. Menurut dia, jika tidak dijelaskan secara detail, maka akan muncul anggapan bahwa seolah-olah ada penyadapan yang sah sebagai diatur Undang-undang dan penyadapan yang tidak sah. Arteria mengaku takut menjadi korban penyadapan, jika benar ada penyadapan yang tidak sah. Apalagi KPK akhir-akhir gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Takut kita. Jangan-jangan saya disadap. Kita enggak tahu melalui yang tidak resmi (sah)," ujar Arteria. Menanggapi Hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab bahwa pihaknya tak pernah asal menyadap. Ia mengatakan, ada mekanisme berjenjang yang harus dilakukan sebelum menyadap. Bahkan, KPK tak langsung menyadap pihak yang dilaporkan. "Kalau kami terima laporan kami langsung menyadap. Itu tidak. Kemudian mengidentifikasi apakah yang dilaporkan benar," kata Agus. Terlebih, kata dia, sumber daya penyadapan KPK terbatas. Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses penyadapan KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia juga mempersilakan DPR memeriksa audit proses penyadapan KPK kepada Kementerian Kominfo. Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ia menyatakan, mesin sadap KPK hanya bisa menyadap selama 30 hari dan berhenti secara otomatis. "Mesin disetel 30 hari. Setelah itu tak tersadap. Kalau ada laporan lagi, baru dijalankan lagi. Kalau pengen tahu tata caranya teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap, endak sama sekali," lanjut Laode. Tolak Panggilan Pansus Sementara itu, KPK kembali menegaskan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, KPK hanya bisa memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja. "Hari ini (kemarin) KPK datang di RDP Komisi III. Kalau untuk undangan dari pansus kami sudah respons melalui surat bahwa KPK tidak bisa memenuhi permintaan pansus salah satunya kami pertimbangkan aspek hukum di UU MD3 dan juga UU terkait lainnya termasuk UU KPK yang sekarang sedang diuji di MK," kata Febri saat dikonfirmasi. Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mau menanggapi terkait perpanjangan masa kerja dari pansus hak angket KPK. Agus menegaskan KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitus (MK). Diketahui keabsahan Pansus Angket KPK masih berproses di Mahkamah Konstitusi. "Kalau kami hadirnya di Pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," ujar Agus. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru