Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi meminta uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran.

‎"Pada bulan Mei 2025, terdakwa meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto dengan alasan dana CSR," ujar JPU.

‎Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Taman Hijau Demangan yang juga dihadiri Sekda Kota Madiun Soeko dan Kepala Dinas PUPR Thoriq Megah. Saat itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan Rp400 juta, namun ditolak.

‎"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar, " ungkap JPU

‎Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Thariq Megah untuk menunda proses perizinan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.

‎Karena izin tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno. Dalam pertemuan itu, Sumarno menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Mas'udi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan persoalan perizinan tersebut.

‎Sumarno kemudian mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Mas'udi. Saat pertemuan berlangsung, Sumarno menjelaskan bahwa Joko Wijayanto mengalami kesulitan mengurus perizinan dan meminta Ali Mas'udi menyampaikan kepada Maidi bahwa pengembang tersebut bersedia memenuhi permintaan uang Rp1,1 miliar.

‎Beberapa hari kemudian, Ali Mas'udi menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto.

‎Setelah itu, menurut dakwaan JPU, Maidi memerintahkan Sumarno untuk melanjutkan proses perizinan yang diajukan Joko Wijayanto sekaligus meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.

‎"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," ungkap JPU.

‎Pada November 2025, Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa Rp700 juta rencananya diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.

‎Menurut JPU, uang Rp400 juta tersebut atas perintah Maidi diserahkan kepada Ali Mas'udi. 

‎Di sisi lain, Maidi membantah bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan perizinan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," kata Maidi kepada wartawan saat jeda persidangan.

Berita Terbaru

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…