Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi meminta uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran.

‎"Pada bulan Mei 2025, terdakwa meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto dengan alasan dana CSR," ujar JPU.

‎Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Taman Hijau Demangan yang juga dihadiri Sekda Kota Madiun Soeko dan Kepala Dinas PUPR Thoriq Megah. Saat itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan Rp400 juta, namun ditolak.

‎"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar, " ungkap JPU

‎Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Thariq Megah untuk menunda proses perizinan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.

‎Karena izin tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno. Dalam pertemuan itu, Sumarno menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Mas'udi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan persoalan perizinan tersebut.

‎Sumarno kemudian mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Mas'udi. Saat pertemuan berlangsung, Sumarno menjelaskan bahwa Joko Wijayanto mengalami kesulitan mengurus perizinan dan meminta Ali Mas'udi menyampaikan kepada Maidi bahwa pengembang tersebut bersedia memenuhi permintaan uang Rp1,1 miliar.

‎Beberapa hari kemudian, Ali Mas'udi menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto.

‎Setelah itu, menurut dakwaan JPU, Maidi memerintahkan Sumarno untuk melanjutkan proses perizinan yang diajukan Joko Wijayanto sekaligus meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.

‎"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," ungkap JPU.

‎Pada November 2025, Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa Rp700 juta rencananya diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.

‎Menurut JPU, uang Rp400 juta tersebut atas perintah Maidi diserahkan kepada Ali Mas'udi. 

‎Di sisi lain, Maidi membantah bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan perizinan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," kata Maidi kepada wartawan saat jeda persidangan.

Berita Terbaru

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat dukungan dan pengawalan serius dari DPRD K…

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggelar Apel Gelar Peralatan dan Personel Kontrak Harga Satuan Jasa (KHS) K…

Scoot Genjot Ekspansi dan Strategi Pemasaran untuk Rebut Pasar Penerbangan Indonesia

Scoot Genjot Ekspansi dan Strategi Pemasaran untuk Rebut Pasar Penerbangan Indonesia

Minggu, 14 Jun 2026 14:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:00 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) Scoot memperkuat penetrasi pasar Indonesia melalui strategi pemasaran berbasis lokal, s…