Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi meminta uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran.

‎"Pada bulan Mei 2025, terdakwa meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto dengan alasan dana CSR," ujar JPU.

‎Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Taman Hijau Demangan yang juga dihadiri Sekda Kota Madiun Soeko dan Kepala Dinas PUPR Thoriq Megah. Saat itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan Rp400 juta, namun ditolak.

‎"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar, " ungkap JPU

‎Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Thariq Megah untuk menunda proses perizinan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.

‎Karena izin tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno. Dalam pertemuan itu, Sumarno menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Mas'udi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan persoalan perizinan tersebut.

‎Sumarno kemudian mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Mas'udi. Saat pertemuan berlangsung, Sumarno menjelaskan bahwa Joko Wijayanto mengalami kesulitan mengurus perizinan dan meminta Ali Mas'udi menyampaikan kepada Maidi bahwa pengembang tersebut bersedia memenuhi permintaan uang Rp1,1 miliar.

‎Beberapa hari kemudian, Ali Mas'udi menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto.

‎Setelah itu, menurut dakwaan JPU, Maidi memerintahkan Sumarno untuk melanjutkan proses perizinan yang diajukan Joko Wijayanto sekaligus meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.

‎"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," ungkap JPU.

‎Pada November 2025, Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa Rp700 juta rencananya diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.

‎Menurut JPU, uang Rp400 juta tersebut atas perintah Maidi diserahkan kepada Ali Mas'udi. 

‎Di sisi lain, Maidi membantah bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan perizinan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," kata Maidi kepada wartawan saat jeda persidangan.

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…