Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya
Walikota Madiun non aktif Maidi saat menjalani sidang perdana kasus korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi meminta uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran.

‎"Pada bulan Mei 2025, terdakwa meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto dengan alasan dana CSR," ujar JPU.

‎Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Taman Hijau Demangan yang juga dihadiri Sekda Kota Madiun Soeko dan Kepala Dinas PUPR Thoriq Megah. Saat itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan Rp400 juta, namun ditolak.

‎"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar, " ungkap JPU

‎Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Thariq Megah untuk menunda proses perizinan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.

‎Karena izin tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno. Dalam pertemuan itu, Sumarno menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Mas'udi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan persoalan perizinan tersebut.

‎Sumarno kemudian mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Mas'udi. Saat pertemuan berlangsung, Sumarno menjelaskan bahwa Joko Wijayanto mengalami kesulitan mengurus perizinan dan meminta Ali Mas'udi menyampaikan kepada Maidi bahwa pengembang tersebut bersedia memenuhi permintaan uang Rp1,1 miliar.

‎Beberapa hari kemudian, Ali Mas'udi menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto.

‎Setelah itu, menurut dakwaan JPU, Maidi memerintahkan Sumarno untuk melanjutkan proses perizinan yang diajukan Joko Wijayanto sekaligus meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.

‎"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," ungkap JPU.

‎Pada November 2025, Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa Rp700 juta rencananya diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.

‎Menurut JPU, uang Rp400 juta tersebut atas perintah Maidi diserahkan kepada Ali Mas'udi. 

‎Di sisi lain, Maidi membantah bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan perizinan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda.

‎"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," kata Maidi kepada wartawan saat jeda persidangan.

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…