Kelemahan Beracara Dinilai Picu Pemkot Kehilangan Aset

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota ( Pemkot Surabaya ) kembali harus menelan kekalahan dalam persidangan mempertahankan aset Pemkot Surabaya. yang terbaru ini adalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan perdata terkait sengketa aset SDN Ketabang I. Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang. Seringnya kalah dalam persidangan Pemkot Surabaya ini, dinilai ada sesuatu yang salah, Menurut Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, ada dua kemungkinan yang bisa membuat Pemkot sering mengalami kekalahan dalam persidangan mempertahankan aset. " itu bisa dibuktikan, bisa saja di kemampuan beracaranya, sehingga pemkot sering kalah dalam persidangan," ungkap Adi Sutarwijono, Selasa 26/9. Pria yang akrab disapa Awi ini menjelaskan, salah satu fakto kelemahan Pemkot belum mencatatkan asetnya ke BPN menjadi Sertifikat, sehingga di dalam pembuktian Pemkot kalah dalam pembuktian kepemilikan atas tanah di persidangannya. " Jika semuanya aset disertifikatkan, apa yang ditargetkan Wali Kota untuk mengembalikan aset Pemkot Surabaya bisa selesai seratus persen, karena masih banyak yang belum disertifikatkan maka Pemkot sering kalah dalam persidangan," katanya. Selain itu, kelemahan Pemkot Surabaya, Pemkot Surabaya tidak bisa leluasa menggunakan pengacara yang lebih handal yang lebih mempunyai kemampuan lebih dalam beracara. " Pemkot tidak bisa menggunakan pengacara kelas atas yang mempunyai kemampuan dalam beracara," terang Politisi PDIP ini. Awi menambahkan, meskipun Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan di PN Surabaya, Pemkot masih mempunyai peluang untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jatim, melakukan Kasasi ke MA hingga ke Peninjauan Kembali. " Masih banyak proses yang harus dilalui, karena itu sebuah kesempatan dan peluang itu harus di lakukan dan di optimalkan," katanya. Sementara Anggota Komisi C M. Mahmud mengatakan, kelemahan pemkot dalam beracara ini kerap kali dimanfaatkan oleh mafia-mafia tanah untuk mengambil aset Pemkot. " Kelemahan pemkot ini dimanfaatkan oleh pihak kepentingan dan mafia tanah," ungkap Mahmud. Mahmud menerangkan, kelemahan Pemkot dalam hal ini merupakan, tidak di sertifikatkan aset-aset pemerintah kota dan lemah pemkot dalam beracara. " Seharusnya Pemkot menganggarkan untuk melelang pengacara yang handal dan mempunyai kemampuan beracara," kata Mahmud. Menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. “Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya. Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948. “Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya. Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya. Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru