Bupati Cantik Tersangka Korupsi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com. Jakarta – Kejadian ini patut jadi perhatian bagi wanita yang menjadi kepala daerah di Jawa Timur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar bupati maupun walikota perempuan yang melakukan korupsi. Buktinya, setelah Walikota Tegal Siti Mashita, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi. Menariknya, dua kepala daerah ini sama-sama cantik. "(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017). Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa. Namun, dari informasi yang dihimpun, Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin tambang. KPK pun menegaskan penetapan tersangka Rita bukan berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). "Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut. Saut mengatakan, Rita dan kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah-daerah lain. Misalnya, program tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi. "Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir. Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi. Politik Dinasti Untuk diketahui, Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupaten kaya raya di Kalimantan Timur. Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi. Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya setempat. Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar. Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara. Rita disebut sebagai salah satu bupati terbaik. Dari LHKPN, kekayaan Rita tercatat mengalami kenaikan lebih dari Rp 210 miliar selama 4 tahun. Total harta yang dimiliki Rita adalah Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412 pada 2011 atau Rp 27.649.803.979. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 (total 238.549.803.979 dengan kurs dolar saat ini). Terlihat ada penambahan signifikan dari total harta yang dimiliki Rita, yaitu Rp 210.900.000.000. Angka itu rupanya berasal dari usaha tambang batu bara yang dilaporkannya pada 2015. Geledah Kantor Bupati Rita Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan penindakan di wilayah Kalimantan Timur. Salah satu yang dilakukan tim penyidik yakni menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa (26/9). "Sementara ini yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi lewat pesan singkat. Tim penyidik KPK menggeledah Seketariat Kantor Bupati di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pagi hari. Menurut sejumlah pegawai negeri sipil, tim KPK berjumlah puluhan orang lengkap dengan pengamanan petugas kepolisian bersenjata laras panjang. "Sekitar pukul 09.30 Wita mereka datang, menggunakan seragam rompi KPK, kemudian menerobos pintu masuk sekretariatan Kantor Bupati," kata pegawai yang tidak mau disebutkan namanya. Setelah masuk dalam ruangan, penyidik KPK meminta semua pegawai untuk tidak keluar dari kantor. Penyidik juga memerintahkan para pegawai untuk mengumpulkan semua perangkat komunikasi. Saat penggeledahan tersebut, Bupati Kukar Rita Widyasari tengah berada di luar kota. Begitu pula, Wakil Bupati Edi Damansyah. Sementara Sekretaris Daerah Marli terlihat masuk dalam Kantor Bupati didampingi sejumlah petugas keamanan. n jk/an/kr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru