Bupati Rita Widyasari Dicegah Ke Luar Negeri

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dijadikannya Rita Widyasari menjadi tersangka, membuat dirinya tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelarangan berlaku selama enam bulan ke depan. "Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, Rabu (27/9/2017). Menurut Agung, permintaan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru