SURABAYAPAGI.com – Jakarta Buton Samsu Umar Abdul Samiun merupakan Bupati nonaktif yang telah divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9).
Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan merupakan denda yang diwajibkan Samsu untuk menebus kesalahannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki.
Sebenarnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan di penjara.
Menurut Hakim, perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu ternyata pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu. Menurut hakim, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik untuk masyarakat.
Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam masalah gugatan sengketa pilkada.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada 2011.
Samsu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.FF
Editor : Redaksi