SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Terminal Lamongan, petugas gabungan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Dishub Lamongan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan TNI setempat Rabu (27/9/2017) menggelar operasi kelengkapan surat pada kendaraan angkutan orang dan barang.
Operasi gabungan dengan mengerahkan puluhan petugas ini, berhasil menjaring sedikitnya 57 kendaraan berbagai jenis yang melanggar surat kelengkapan, dan terhadap kendaraan yang melanggar ini, tim gabungan tanpa memberikan toleransi apapun dan langsung dilakukan penilangan.
"Yang melanggar kita tilang langsung,"kata Nurul Azhan Kepala seksi Pengendalian Operasional pada UPT Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur di Lamongan.
Operasi gabungan yang mereka namai operasi Keselamatan Tertib Lalu lintas dengan sasaran angkutan orang dan angkutan barang ini lanjut Nurul, dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas."Operasi ini kita lakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,"ujarnya.
Karena selama ini menurutnya, banyak angka kecelakaan yang terjadi terutama pada angkutan orang dan angkutan barang. Sehingga sasaran operasi ini mengenai kelayakan jalan angkutan.
"Kita periksa untuk Bis khususnya administrasi pada pengemudi banyak SIM pengemudi yang tidak sesuai dengan fungsi daripada pengemudi sendiri, misal supir bis hanya pakai SIM B, harusnya kan memiliki B1 umum, untuk fisik kita periksa diantaranya fungsi rem dan sistem wiper dan washer," ujarnya.
Lebih jauh kata Nurul, dari operasi ini petugas menemukan puluhan pelanggaran, diantaranya ditemukan bis yang izin trayeknya sudah habis masa berlakunya. Sementara untuk bis pariwisata juga ditemukan tidak memiliki izin pariwisata. "Kita juga temukan angkutan barang berkaitan dengan dimensi kendaraan serta ada kaitan dengan buku uji yang habis masa berlakunya,"terangnya.
Operasi kali ini, kata Nurul, Dishub Lamongan menilang setidaknya 14 pengguna jalan yang melanggar ketentuan yakni Uji Kir dan dimensi. Sementara dari kepolisian berhasil menilang 17 STNK, 2 SIM dan menyita 2 kendaraan roda 2. Sedangkan dari Dishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur berhasil menilang 22 pengguna jalan.
Operasi ini kata Nurul akan rutin dilakukan, minimal satu bulan empat kali, dalam tiga wilayah kewenangan. Dimana untuk wilayah Lamongan dilakukan dirazia dua kali, untuk wilayah Tuban dan Bojonegoro masing-masing satu kali."Operasi rutin ini akan terus kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan,"pungkasnya.jir
Editor : Redaksi