Datangi Dinas ESDM, Kades Gresik Keluhkan Pertambangan Liar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Banyak kepala desa di Gresik mengeluhkan dampak tambang liar yang ada di wilayahnya. Keluhan itu disampaikan kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diwakili oleh Dewi Kurniawati. “Apa yang harus saya lakukan? di desa saya ada tambang tanpa izin yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. Mau lapor ke pemkab, ternyata buka kewenangannya. Jadi saya hanya diam meski banyak masyarakat yang mengeluh,” ujar seorang kades dari Kecamatan Dukun Gresik, Kamis (28/9). Keluhan yang sama juga disampaikan oleh salah satu kades dari wilayah Kecamatan Ujungpangkah. “Tolong kepada pihak ESDM Pemprov Jatim agar tidak serta merta memberi izin. Lahan yang dimintakan izin itu apakah benar miliknya. Karena ada beberapa izin itu masuk tanah orang lain atau ada lahan termasuk situs purbakala,” ungkapnya. Menjawab keluhan tersebut, Dewi Kurniawati menyatakan bahwa Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur sejak 2014 hanya mengeluarkan 7 izin perusahaan pertambangan untuk Kabupaten Gresik. Mendengar penjelasan ini sebagian besar kades tentu kaget karena fakta di lapangan berbeda. "Karena dampak dari usaha pertambangan menyisakan hal yang sangat buruk bagi masyarakat," ucap mereka. Dialog menarik tersebut terekam dalam acara sosialisasi mengenai produksi di bidang pertambangan yang digelar pemkab bertempat di Kantor Bupati Gresik. Peserta tidak hanya para kepala desa tapi juga diikuti para kepala seksi trantib kecamatan dan perwakilan OPD terkait. Acara ini dibuka Asisten II Setkab Siswadi Aprilianto. Kabaghumas dan Protokol Setkab Suyono mengatakan, sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. “Sejak beralihnya pemberian izin pertambangan pada 2014, maka dari 21 izin yang ada sebelumnya, saat ini masih ada 7 izin pertambangan yang masih berlaku maksimal sampai 2019," tambah Suyono. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru