Sangat Berbahaya, jika Hak Angket tidak Dihentikan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan jika hak angket tidak segera dihentikan maka akan menyasar ke berbagai lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja dihadapkan pada situasi yang sama dengan KPK saat ini. "Jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa itu akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017). Aturan soal hak angket di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) diuji materi setelah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Laode juga menjelaskan, berdasarkan Udang-undang No. 30 Tahun 2002, KPK diberikan fungsi dan kewenangan khusus dan luas dalam melaksanakan tugasnya secara independen dan terbebas dari kekuasaan manapun. Undang-undang tersebut, kata Laode, memastikan dan menjamin independensi dalam pola, mekanisme kerja dan pertanggungjawaban KPK."Undang-undang No. 30 Tahun 2002 betul-betul mendesain mekanisme dan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang tidak memberi ruang terhadap intervensi atau campur tangan kekuasaan lain. Sekali lagi kata kuncinya adalah independensi, di sana sesungguhnya diletakkan kekuatan pemberantasan korupsi," kata Laode. Di samping riuhnya berita mengenai hak angket KPK. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang menunjukkan seorang Fahri yang terlalu banyak melakukan akrobatik di dunia politik. Dia menyatakan bahwa Pansus Hak Angket sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3. Busyro menyarankan seharusnya DPR itu menunjukkan kepercayaan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil setiap partai politik (parpol). Sehingga dia tidak heran jika mantan Politikus PKS tersebut memberikan pernyataan seperti itu. "Perlunya keadfaran menjadi pemimpin jangan hanya melakukan sesuatu sepihak. Kalau Fahri Hamzah bilang itu, memang nalarnya sejak dulu seperti itu,” tutur Busyro. hem

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru