SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gandhi alias A Tjin, orang yang diduga sebagai makelar dalam pengurusan sertifikat tanah di Jalan Indragiri No 25 Surabaya ini Kamis pagi sampai sore jadi pembicara makelar tanah di Surabaya.
"Setahu saya A Tjin, bisa main sulap," jelas makelar tanah yang bertempat tinggal di Surabaya Barat. Bahkan A Tjin, dikenal dekat dengan beberapa pejabat Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 1.
Dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, pengurusan salinan sertifikat ke BPN Surabaya 1 itu diborongkan HG dan Melanie, sebesar Rp 5,53 Miliar melalui A Tjin. Melanie, adalah janda yang bertempat tinggal di Graha Sampoerna Indah E-1 Surabaya.
Sumber terdekat Melanie menyebut, ia memberikan uang kepada A Tjin sebesar Rp 3 Miliar untuk diserahkan kepada BPN, sebagai pengurusan sertifikat tanah. “Sudah ia serahkan ke A Tjin Rp 3 M. Yang Rp 2,5 Miliar jasa pengurusannya dia,” ucap sumber Surabaya Pagi.
Dari sumber itu, A Tjin mengaku bisa mengurus dalam waktu 30 hari, setelah surat keterangan hilang diumumkan oleh BPN di media cetak. Yang saat itu, Melanie, mengumumkan surat kehilangan sertifikat Jl. Indragiri 25 dengan Nomor Sertifikat HGB no. 801/Darmo, tanggal 7 Agustus 2017 di harian Surabaya Pagi. “Padahal umumnya, 3-6 bulan untuk setiap pengeluaran sertifikat baru ataupun pengganti,” ucap sumber Surabaya Pagi itu.
Konfirmasi ke A Tjin
Sementara saat Surabaya Pagi mencoba konfirmasi ke A Tjin alias Gandhi, Kamis (28/9/2017), sejak sore pukul 16:00 hingga 20:45 WIB, tidak direspon. Dua nomor telepon Gandhi alias A Tjin yakni 081333878729 dan 081366258389, hanya muncul nada sambung tanpa diangkat.
Dua nomor yang didapat Surabaya Pagi dari makelar tanah di Surabaya . Telepon wartawan Surabaya Pagi dilakukan mulai pukul 16:05, pukul 17:14, pukul 18:30 dan pukul 20:45 WIB, juga belum direspon. rmc
Editor : Redaksi