SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sepertinya perseteruan antara Gunawan Angka Widjaja dengan Trisulowati alias Chin chin tidak hanya sebagai suami istri dan bisnisnya. Kini, mereka berdua bersiap menghadapi persoalan hukum lainnya yakni dengan ratusan pembeli ruko Royal Palace, proyek lain dari bos Empire Palace baik Gunawan dan Chin chin. Gunawan dan Chin chin, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada ratusan pembeli dengan kerugian total mencapai Rp 900 Miliar.
Kerugian mencapai Rp 900 Miliar itu, didasarkan ada sekitar ratusan lebih di setiap proyek Ruko Royal Palace di tiga lokasi, yakni Waru, Larangan, Sidoarjo dan Karawaci, Tangerang. Mereka pun bersatu akan melaporkan Gunawan dan Chin chin di Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Soedarmadi Wibisono, koordinator korban Ruko Royal Palace, kepada Surabaya Pagi, Rabu (27/9/2017).
Dilaporkan Polisi
Bahkan, Soedarmadi sendiri sudah melaporkan Chin chin ke Polrestabes Surabaya, 19 Juli 2016 lalu, berdasarkan surat laporan polisi nomor STTLP/8897/B/VII/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY. Ia melaporkan Trisulowati atas perkara dugaan penipuan.
”Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Trisulowati selaku direktur dan Gunawan angka Widjajda selaku komisaris dan Trisulowati sebagai direktur developer property,” ujar Soedarmadi Wibisono, Rabu (27/9) di Surabaya.
Soedarmadi menjelaskan, meskipun Chin chin sudah bukan menjadi direktur, akan tetapi, selama transaksi pembayaran, dirinya bersama ratusan pembeli membayar langsung ke rekening pribadi Chin chin dan Gunawan. “Bukan ke rekening Perusahaan yah. Tapi ke pribadi. Namanya Trisulowati dan Gunawan. Makanya saya gak peduli, meski Chin chin sudah bukan direktur lagi. Karena kami punya bukti dari bank,” ucap Soedarmadi.
Ingkar Janji
Kasus ini berawal dari penjualan ruko yang ditawarkan Gunawan dan Trisulowati tahun 2012 silam. Ratusan unit ruko yang ditawarkan Gunawan dan Trisulowati atas nama PT Dipta Wimala Bahagia ada di 3 lokasi. Ruko-ruko yang ditawarkan secara angsuran itu dijanjikan segera dibangun dan diserahkan pada Juli 2014.
Banyak masyarakat yang ambil ruko itu. Setelah membuat akta perjanjian jual beli di depan notaris Wimpi Suwiknyo, mereka dijanjikan serah terima ruko pada Juli 2014. Akan tetapi, “Ternyata pada Juli 2014 tidak ada serah terima seperti yang dijanjikan. Kami cek di Kabupaten Sidoarjo, ternyata pengembang baru mendapatkan persetujuan pada 4 Agustus 2014,” kata Soedarmadi.
Penggelapan Pajak
Tahun 2015 pembangunan ruko di Waru hanya selesai sebagian. Padahal banyak pembeli yang sudah melunasi, tetapi belum juga diberi sertifikat dan IMB serta surat lainnya. “Selain itu, pembeli ditarik PPn sebesar 10�ri jual beli, tapi kami tidak diberi faktur pajak dan SSP. Padahal kami sudah bayar PPn,” ujarnya.
Setelah diminta klarifikasi, masih kata Soedarmadi, Gunawan sulit ditemui. “Sedangkan Trisulowati meminta kami menunggu sampai persoalannya dengan Gunawan selesai,” kata pria yang sudah bayar Rp 2,5 miliar atas pengambilan ruko tersebut. Disebutkan, Gunawan dan Trisulowati awalnya suami istri, namun kemudian cerai, bahkan ribut dan berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para korban tidak mau tahu persoalan pribadi Gunawan dengan Trisulowati. “Itu urusan mereka sendiri. Kami ingin mereka memenuhi hak kami, ruko kami,” tegas Soedarmadi.
Lanjut Soedarmadi, banyak pembeli yang sudah melunasi pembayaran tapi Sertifikat,IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sejumlah surat lainnya tidak diberikan. Nilai ruko itu bermacam-macam antara Rp 600-700 juta hingga ada yang Rp 3,5 Miliar. “Jumlah pembeli ruko saya yakin sangat banyak. Namun yang berkumpul ini masih sekitar belasan. Karena kami juga tidak kenal dengan pembeli lainnya,” tukasnya.
Soedarmadi mencontohkan, Jayadi salah satu yang beli 3 ruko di Larangan. Dirinya sudah melunasi pembayaran, PPN sudah bayar, tapi tidak diberikan sertifikat. “Kami sudah bayar lunas dan bayar PPNnya tanpa diberi sertifikat, dan bangunan juga belum jadi,” kata Jayadi.
Sementara Fransiska mengaku telah membeli ruko di The Royal Palace Karawaci seharga Rp 3,1 miliar namun juga belum mendapatkan hak itu. “Saya punya semua bukti pembayaran saya masuk ke rekening Trisulowati dan Gunawan,” kata Fransiska.
Chin Chin Justru Laporkan Gunawan
Namun, Chin chin saat dikonfirmasi ketika Trisulowati Jusuf alias Chinhcin mendatangi Polda Jatim, Kamis (28/9/2017) kemarin, enggan menjelaskan sikap para pembeli yang sudah menjadi korban dalam pembangunan ruko Royal Palace.
Chin chin justru kembali berseteru dengan suaminya, dengan melaporkan suaminya, Gunawan Angka Wijaya tindak pidana ke SPKT Polda Jatim. Begitu tiba di SPKT Polda Jatim pukul 10.45 Wib, Chinchin langsung masuk ke ruang SPKT. Dia mengenakan baju putih lengan panjang dan celana jeans biru muda.
Chinchcin terpaksa melaporkan suaminya, Gunawan pasalnya adanya akta notaris soal hutang. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chinchin mengatakan, akta notaris itu berisi seolah-olah suaminya (Gunawan Angka Wijaya) berutang kepada ibu Gunawan sebesar Rp 665 miliar. Akta tersebut dinilai aneh, lantaran dibuat pada 2016 setelah Chinchin berniat cerai. "Saya minta polisi menyelidiki apa motivasi tiba-tiba dibuat utang setelah istri (Chinchin) mau cerai ? Apakah dugaan utang dibuat agar Chinchin tidak mendapat harta gona gini?," kata Hotman, Kamis (28/9/2017).
Menurut Hotman, polisi nanti bisa menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. "Siapa oknum yang terlibat, apakah oknum keluarga atau ada oknum luar kota," cetus Hotman.
Sementara, Gunawan hingga saat ini masih belum merespons saat dihubungi Surabaya Pagi. Bahkan, melalui Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan saat bersengketa dengan Chin chin mengaku sudah tidak berurusan dengan Gunawan. “Maaf mas, saya sudah tidak menangani perkara pak Gunawan dan Chin chin. Pusing saya, niat bantu malah saya yang kena juga. Memang keluarga yang aneh itu. Sekarang dipegang pak Otto Hasibuan,” jawab singkat Teguh. bd/nt/bkr
Editor : Redaksi