KPK Makin Rajin Garap Korupsi Kepala Daerah

Kepala Daerah Korupsi, Golkar 'Juara'nya

surabayapagi.com
Kaderisasi dan seleksi kepala daerah yang diusung partai politik (parpol) tampaknya harus dievaluasi. Ini menyusul banyaknya kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Terbaru, KPK menetapkan tersangka kepala daerah asal Partai Golkar, yakni Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Bupati cantik ini disangka menerima suap/gratifikasi sebesar Rp 12 miliar terkait perizinan perkebunan kelapa sawit dan proyek pengadaan di Kukar. Ini ironis, mengingat ayahnya, Syaukani Hasan Rais (almarhum), juga pernah tersangkut korupsi saat menjadi Bupati Kukar sebelumnya. Pada saat yang sama atasan Rita di parpol, yakni Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto juga menjadi tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menariknya lagi, foto Novanto yang terbaring di rumah sakit malah jadi bahan ejeken netizen. Lantas, terstrukturkah korupsi kepala daerah yang diusung parpol? ------------------- Laporan : Ibnu F Wibowo – Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud -------------------- Sejak Juni 2017, sudah ada empat kepala daerah yang diamankan KPK berasal dari Partai Golkar. Keempat kepala daerah itu adalah Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, Walikota Tegal non-aktif Sita Mashita Soeparno, Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Selain kepala daerah, KPK juga memroses sejumlah perkara korupsi yang dilakukan oleh politikus Golkar seperti Markus Nari serta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kasus Novanto mendapat sorotan lantaran juga menjabat Ketua DPR RI itu terlibat kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Maraknya korupsi kepala daerah ini menjadi sorotan banyak pihak. Selain attitude, akar persoalannya dinilai terletak pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada cenderung dijadikan ajang transaksional sehingga mengakibatkan kesenjangan biaya Pilkada yang terlampau tinggi dari kemampuan biaya kas setiap calon kepala daerah. Hal itu seperti yang diungkap studi KPK pada 2016 terkait potensi benturan kepentingan pada pendanaan Pilkada. Studi dilakukan KPK dengan metode telesurvei terhadap 140 calon kepala daerah dan 146 calon wakil kepala daerah yang kalah dalam Pilkada serentak di 259 daerah pemilihan (dapil). Pada aspek pelaporan, pengeluaran aktual biaya Pilkada ternyata lebih besar dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 51,4% responden mengaku mengeluarkan dana Pilkada melebihi harta kas yang dimiliki. Bahkan, terdapat 16,1% responden yang mengeluarkan dana Pilkada melebihi total kas yang dipunya. Semua biaya pengeluaran itu tidak dicantumkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hasil studi KPK ini tentu saja menuntut pemerintah agar lebih ketat dan tegas. Terutamanya untuk bisa mengantisipasi atau meminimalisir potensi korupsi yang diakibatkan aliran “dana liar”. Apalagi, KPK juga mengungkap konsekuensi dana dari sumbangan pihak lain itu kepada setiap calon kepala daerah. Terlebih, pada 2018 nanti akan pemerintah segera menggelar 171 Pilkada serentak. Termasuk di Jawa Timur ada 18 daerah yang akan gelar Pilkada 2018. Korupsi Proyek Aktivis anti korupsi di Jawa Timur pun mengkritisi biaya politik ini. Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Fahrudin mengatakan, modus yang dilakukan oleh kepala daerah untuk melakukan korupsi terjadi di seluruh aspek pengadaan barang dan jasa. Selain itu, proses penganggaran APBD juga dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk meraih keuntungan pribadi. “Itu seperti yang dikatakan KPK. Di Jawa Timur sendiri, selama ini di kasus-kasus yang sedang disidik maupun sudah berkekuatan hukum tetap, dua modus tersebut selalu menjadi _las an dibalik terjadinya kasus korupsi. Kalau yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada Bangkalan lalu Kota Madiun. Sementara itu kalau yang sedang proses ada Pamekasan, Kota Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, dan Nganjuk,” kata Fahrudin dihubungi Surabaya Pagi, kemarin. Untuk aspek pengadaan barang dan jasa, menurut dia, metode yang digunakan salah satunya adalah seperti yang tengah disangkakan kepada Walikota Batu non-aktif Eddy Rumpoko. “Tapi, selain permintaan fee 10 persen, sesungguhnya modus untuk bermain di lini pengadaan ini berbagai macam. Bisa mulai dari tahapan perencanaan, lelang, dan evaluasi. Jadi tidak bisa hanya dipandang parsial. Karena di semua fasenya memiliki tingkat kerawanan,” jelasnya lebih lanjut. Sementara itu, untuk modus dengan menggunakan proses anggaran belanja, menurut Fahru cara yang digunakan juga tidak beda jauh. Hanya saja, oknum yang terlibat berada di dimensi yang berbeda. “Biasanya, oknum yang bermain dari legislative dan eksekutif. Seperti misalnya, yang terjadi di DPRD Jawa Timur. Ini juga sama saja. Untuk memuluskan langkah mengambil keuntungan dari APBD, bisa saja ada negoisasi-negoisasi di luar jalur resmi seperti sidang paripurna atau rapat komisi,” tegasnya. Suap Perizinan Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari. Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi (suap) terkait perizinan lokasi perkebunan sawit. KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khoirudin sebagai tersangka. Terungkap dalam penyidikan nilai suap yang diterima Rita Rp 6 miliar. Suap diberikan tersangka Hery selaku Dirut PT SGP. "Tiga orang telah kita tetapkan tersangka. Salah satunya RIW (Rita Widyasari) Bupati Kutai Kartanegara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Dalam penyidikan terungkap, Rita dan Khoirudin menerima suap USD 775 atau setara Rp6,9 miliar. Suap berasal dari sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Kutai Kartanegara. Informasi yang dihimpun, Khoirudin merupakan Koordinator Tim Sebelas, yakni sekelompok orang yang berada di lingkaran terdekat Bupati Rita. Menurut Basaria suap yang diterima Bupati Rita berlangsung selama bulan Juli-Agustus tahun 2010. Basaria menegaskan penyelidikan yang dilakukan KPK murni menindaklanjuti pengaduan masyarakat. "Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan," terang Basaria. Sikap Golkar Menanggapi banyaknya kepala daerah dari kader Golkar yang terjerat korupsi di KPK, Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, partainya akan memperketat lagi seleksi calon kepala daerah dan calon anggota legislatif. Ini terutama untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. “Kami di Golkar akan mengevaluasi secara keseluruhan untuk caleg dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Adies Kadir. Adies menuturkan, Partai Golkar juga akan mengadakan rapat internal dengan memanggil seluruh kader yang akan berkontestasi di pilkada. “Calon kepala daerah harus betul-betul berintegritas dan mempunyai komitmen untuk tidak lagi berbuat hal-hal yang mencoreng nama partai, khususnya korupsi,” kata mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru