Pengelolaan Dan Perlindungan Hutan Perlu Menjadi Perhatian

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam seharusnya benar-benar dikelola oleh Pemerintah. Selanjutnya, SDA tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Pengelolaan hutan di Jatim harus sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut bertujuan agar potensi sumber daya hutan yang sangat kaya tidak dinikmati oleh orang asing, tapi bisa dikelola dan dinikmati masyarakat sendiri," kata Wagub Jatim Gus Ipul pada Rapat Koordinasi Kehutanan Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2017. Gus Ipul mengatakan bahwa, sesuai dengan amanat UUD 1945 ada dua hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Hal tersebut adalah mengelola dan melindungi hutan-hutan yang ada. "Pengelolaan hutan harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. Karena itu program-program yang dibuat oleh LMDH juga harus mengacu kepada tujuan serta visi misi kebijakan pengelolaan hutan. Sehingga dalam pelaksanaannya, bisa sesuai dengan program kegiatan yang telah dibuat, jangan sampai keluar dari perencanaan," jelas Gus Ipul lebih lanjut. Salah satu Cagub Potensial pada Pilgub Jatim 2018 tersebut juga mengatakan, melindungi hutan merupakan hal yang sangat penting. "Karena berapapun luasnya hutan yang dimiliki, kalau tidak ada keinginan untuk melindungi maka hutan tersebut akan sirna dan habis tanpa bekas. Sebab, yang ada hanya mengelola atau pengelolaan saja," katanya. Sebab, menurut Gus Ipul, berdasarkan survei pertanian di Jatim terjadi penurunan sekitar 21,16 persen rumah tangga yang tidak lagi berprofesi sebagai petani hanya dalam satu dekade saja. Sebanyak 71 persen dari angka tersebut adalah sebagai petani gurem atau petani yang menguasai lahan pertanian di bawah 0,5 hektare. "Kondisi total luas hutan di Jatim 2.109.074,14 hektare atau seluas 43 persen dari luas Jatim. Hutan seluas ini terbagi menjadi hutan negara seluas 1.361.146 hektare atau 28,3 persen dari luas daratan Jatim. Hutan rakyat seluas 747.928,14 hektare. Dari luas hutan negara itu, pemprov mengelola hutan (tahura) seluas 27.868,30 hektare, dan lainnya dikelola perhutani seluas 82,84 persen yang terbagi menjadi hutan produksi (HP) seluas 782.772 Ha dan hutan lindung (HL) seluas 344.742 Ha serta UPT Kemenhut mengelola seluas 205.763,70 Ha atau seluas 15,12 persen. Pola pengelolaan sumber daya hutan bersama 1.825 LMDH se-Jatim telah dilakukan oleh Perhutani lebih dari 10 tahun. Tentunya untuk meneruskan kerja sama ini membutuhkan dan perlu inovasi-inovasi baru agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," pungkas Gus Ipul. ifw

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru