Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak nafkah. Sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) itu memungkinkan pemberian status khusus pada data warga yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan hingga hak anak dan mantan istri dipenuhi. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat itu bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dipahami banyak orang. Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem memberikan status atau penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," kata Irvan, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri. Pengadilan kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan. “Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi yang dilakukan Pengadilan Agama.

"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan apakah masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan sesuai amar putusan pengadilan. Karena itu, perkara perceraian yang sudah berlangsung lama tetap dapat menjadi objek evaluasi apabila masih ditemukan hak-hak yang belum dipenuhi.

Irvan juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Apakah perceraian terjadi karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya telah menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.

"Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan," tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kepatuhan mantan suami dalam menjalankan kewajiban nafkah. Irvan mengungkapkan, setelah kebijakan itu dikenal luas oleh masyarakat, sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.

"Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak," katanya.

Ia memastikan bahwa penandaan pada NIK bukan bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut dapat dicabut dan layanan kembali berjalan normal.

"Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan menghadirkan mekanisme yang mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.

"Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…