Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak nafkah. Sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) itu memungkinkan pemberian status khusus pada data warga yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan hingga hak anak dan mantan istri dipenuhi. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat itu bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dipahami banyak orang. Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem memberikan status atau penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," kata Irvan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri. Pengadilan kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan. “Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.
Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi yang dilakukan Pengadilan Agama.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan apakah masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan sesuai amar putusan pengadilan. Karena itu, perkara perceraian yang sudah berlangsung lama tetap dapat menjadi objek evaluasi apabila masih ditemukan hak-hak yang belum dipenuhi.
Irvan juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Apakah perceraian terjadi karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya telah menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.
"Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan," tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kepatuhan mantan suami dalam menjalankan kewajiban nafkah. Irvan mengungkapkan, setelah kebijakan itu dikenal luas oleh masyarakat, sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.
"Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak," katanya.
Ia memastikan bahwa penandaan pada NIK bukan bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut dapat dicabut dan layanan kembali berjalan normal.
"Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal," ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan menghadirkan mekanisme yang mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.
"Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya," pungkasnya. Alq
Editor : Redaksi