ICW, Mendesak Tiga Lembaga Periksa Putusan Praperadilan Novanto

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Putusan praperadilan Setya Novanto yang dianggap tidak sah dan mengharuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan mendapat tanggapan dari Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter. Ia menduga ada intervensi pada putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Karena itu, Lalola mendesak Mahkamah Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan KPK segera memeriksa putusan yang memenangkan Ketua Umum DPP Golkar tersebut. Pertama, ia meminta KY menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. Kedua, MA perlu segera mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim tunggal Cepi Iskandar. "Juga mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Cepi Iskandar)," kata Lalola. Ketiga, KPK harus kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. "Jika Novanto sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," kata Lalola. Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru