SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Melalaui praperadilan dan putusan Hakim akhirnya status tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mahkamah Agung (MA) memastikan segala putusan yang dihasilakan tidak menyalahi prosedur.
Menurut Suhadi selaku Jubir MA segala keputusan tidak ada intervensi ataupun tekanan dari manapun. “Silakan publik menilai putusan tersebut. Apabila ada yang tidak puas maka tempuhlah jalur sesuai koridor hukum yang berlaku,” tuturnya
"Sesuai yang sudah di atur undang-undang bahwa praperadilan ini sarana yang sah digunakan, jadi saya rasa tidak ada masalah dengan hal tersebut. Sekali lagi, bila ada yang kurang puas silakan tempuh jalur sesuai koridor hukum," ucapnya.
Suhadi juga membantah putusan ini terkait dengan bertemunya Setya Novanto dengan Ketua MA Hatta Ali di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, pertemuan itu hanya sebatas Setya Novanto diundang sebagai tamu kehormatan dalam sidang doktor di Unair.
Pihak KPK pun berkomentar soal Setya Novanto yang memenangkan praperadilan tersebut. "Ada beberapa putusan yang mengatakan kurang lebih sama. Jadi menyatakan proses penyidikan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Febri mengatakan, sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), KPK akan menghormati putusan hakim tersebut. "Kita akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut sesuai dengan proses interrnal dan proses hukum acara yang berlaku, apa yang akan dilakukan ke depan," tambahnya. hem
Editor : Redaksi