SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) yang diberikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, berbuntut panjang. Civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair menolak pemberian gelar doktor HC tersebut, bahkan akan membawanya ke jalur hukum. Pasalnya, mereka menilai kebijakan Rektor Unair M. Nasih itu tidak sesuai prosedur. Bahkan, diduga ada politik transaksional. Nasih, mulai digoyang. Bahkan ada rencana, Rektor dari Fakultas Ekonomi ini akan digugat melalui PTUN. Terutama atas pemberian Dr.HC, kepada Muhaimin Iskandar, politikus asal Jombang yang pernah berseteru dengan tokoh NU kultural, Gus Dur.
--------------
Laporan : Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud
--------------
Muhaimin, Selasa (3/10/2017), secara resmi dikukuhkan sebagai Doktor Honoris Causa ke-5 di Universitas Airlangga. Gelar tersebut diberikan di bidang sosiologi politik. Namun pemberian gelar itu dinilai cacat prosedur, lantaran Departemen Politik dan Departemen Sosiologi Unair belum menyetujui pemberian Dr HC terhadap Muhaimin. Karena itulah, civitas akademika Fisip Unair memprotes keras kebijakan Rektor Unair.
Airlangga Pribadi, perwakilan Fisip Unair mengungkapkan, gelar tersebut belum memenuhi kualifikasi seperti disebutkan pada Permendikbud RI No 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan. Selain itu, pemberian gelar kepada Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, juga belum memenuhi peraturan Rektor Unair No. 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan.
“Di Pasal 1 ayat 2 serta pasal 3 Permendikbud itu sudah tertulis jelas, masalahnya apa semua sudah dilakukan dengan cara memenuhi kualifikasi? Penolakan yang dilakukan oleh Civitas Fisip Unair ini bukan hanya dilakukan oleh dosen saja. Melainkan juga dari perwakilan mahasiswa dan alumni,” tandas Airlangga di kampus Fisip Unair, kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya bukan mempersoalkan pemberian gelar itu kepada personal. Dalam hal ini Muhaimin Iskandar yang kebetulan menjabat Ketum PKB. Menurut Airlangga, tidak ada unsur politis dalam penolakan ini, tapi Civitas FISIP menilai ada proses yang berjalan secara tidak terbuka, transparan, dan tidak partisipatif. "Bagaimana misalnya, Muhaimin Iskandar mendapat gelar doktor HC bidang Sosiologi Politik, namun ditolak oleh Departemen Sosiologi. Artinya, proses tersebut tidak mengindahkan dan memperhatikan konsiderasi dari dosen-dosen Departemen Politik, Sosiologi dan dosen dari FISIP secara umum. Kami membela kehidupan akademik yang fair," papar dosen bergelar PhD dari Murdoch University itu.
Mereka menilai kontribusi Muhaimin Iskandar dalam bidang Multikultural Politik atau Sosiologi Politik dan kemanusiaan masihlah minim. Prestasi kemanusiaan adalah salah satu yang menjadi ukuran pemberian doktor HC. Karena itu, menurut Airlangga, aksi penolakan tersebut sebagai bentuk perwujudan keprihatinan civitas akademika Fisip. “Hal tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pengelolaan Universitas yang politis. Selain itu juga tidak akademis, dan tidak professional akhir-akhir ini,” tambahnya.
Bahkan, Airlangga mengatakan bahwa civitas akademika Fisip saat ini sedang mengkaji untuk mengambil langkah lebih lanjut. Salah satunya dengan mengajukan gugatan. “Kami sedang meneliti apa-apa yang dilanggar. Apa ada mal administrasi atau tidak. Tidak menutup kemungkinan untuk diajukan gugatan PTUN. Tujuan kami adalah memberikan pelajaran agar pengelolaan yang buruk tidak terus berlanjut. Gelar Doktor (HC) tersebut juga bisa dicabut apabila gugatan yang akan diajukan nanti menang,” tegas Airlangga.
Wakil Dekan I Fisip Unair Budi Prasetyo menambahkan dirinya juga turut serta dalam pergerakan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, pangkal masalah yang terjadi adalah karena ada kekurangjelasan SOP dalam penganugerahan gelar tersebut. “Apabila SOPnya sudah jelas. Point-point untuk dasar penganugerahan sudah jelas. Maka, saya rasa konflik seperti ini tidak mungkin terjadi. kan tingal main check list saja kalau sudah begitu. Lah selama ini kan tidak jelas. Sehingga, ada ketidakjelasan informasi yang beredar di bawah,” terang Budi.
Editor : Redaksi