Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kini tak lagi menyandang status tersangka korupsi e-KTP setelah menang di praperadilan melawan KPK. Meski begitu, bukan berarti politisi yang biasa dipanggil Papa Novanto ini bisa bebas sebebas-bebasnya. Justru KPK telah melayangkan surat perpanjangan pencegahan (cekal) keluar negeri terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Ini terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK. Di sisi lain, Setya Novanto pada Senin (2/10/2017) malam, keluar dari RS Premier Jatinegara, sesudah hampir dua minggu mendapat perawatan di sana.
-------------
Laporan : Joko Sutrisno - Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud
---------------
Tim dokter yang menangani Novanto sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, politisi senior ini dinyatakan sudah berangsur pulih dan boleh pulang ke rumah. "Benar Pak Setya Novanto dirawat di RS Premiere Jatinegara selama kurang lebih dua minggu. Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Setya Novanto sudah pulang," ujar Sukendar, Humas RS Premier Jatinegara di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Novanto mulai masuk rumah sakit begitu dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik, Senin (11/9/2017). Informasi awal yang disampaikan Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, kadar gula darah Novanto naik usai olah raga, dan dirawat di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kemudian, Novanto dikabarkan harus menjalani operasi pemasangan ring di saluran pembuluh darah jantungnya, di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Kebetulan, rencana operasi itu bertepatan dengan pemanggilan kedua Novanto sebagai tersangka oleh KPK.
Dan, di saat bersamaan, sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sedang berproses.
Sesudah hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Novanto, serta memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, Jumat (29/9/2017), kondisi Novanto berangsur pulih.
Dengan kondisi Setya Novanto yang sudah sehat, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bersyukur. "Kami bersyukur Pak Setya Novanto sudah boleh pulang dari rumah sakit. Jadi kalau beliau sudah sehat, diharapkan bisa hadir ke KPK kalau dimintai keterangan," cetus Laode dikonfirmasi terpisah, Selasa (3/10) kemarin.
Seperti diketahui, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Irman dan Sugiharto (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri) yang sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang tidak lagi berstatus tersangka sesudah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
Cekal Diperpanjang
Laode juga mengungkapkan KPK sudah mengajukan perpanjangan masa pencekalan Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. "Kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang dibutuhkan oleh KPK dari beliau (Setya Novanto)," ungkapnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menerima surat permohonan perpanjangan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri buat Setya Novanto. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan surat yang diajukan Komisi KPK itu diterima pihaknya Selasa (2/10) kemarin.
Pengajuan perpanjangan masa pencegahan itu, kata Agung, untuk enam bulan ke depan. "Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto jabatan Ketua DPR RI, tanggal 2 Oktober 2017. Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," ujarnya melalui pesan singkat.
Dengan demikian, masa pencegahan Novanto melancong ke luar negeri baru berakhir pada 2 April 2018. Permintaan pencegahan itu, lanjut Agung, terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Editor : Redaksi