Sidak ke Perusahaan Pengolahan Limbah, KTL Ditolak Mentah-mentah

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perlakuan tidak baik diterima oleh Komisi Transparansi Lamongan (KTL), saat bermaksud melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengenai proses pengolahan limbah pabrik PT BMI di Desa Rejo Sari Kecamatan Deket, Lamongan Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2017). Rombongan KTL bersama Satpol PP ditolak pihak manajemen, saat akan masuk di area perusahaan yang konon telah mendapatkan suplay air PDAM dengan lancar. Karuan saja atas penolakan ini, rombongan ini pun terpaksa kembali dengan tangan hampa. Sulistiono, Juru bicara KTL kepada wartawan menyebutkan, rencananya KTL dan Satpol PP selain sidak pengelolaan limbah, pihaknya juga akan menanyakan suplai air PDAM ke perusahaan atau pabrik tersebut. "Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, mengingat saat ini suplai ke masyarakat minim, sedangkan suplai ke PT BMI lancar," terangnya. Hanya saja, sidak ini pun harus berakhir mengecewakan. Pasalnya, rombongan KTL dan Satpol PP tidak diperbolehkan masuk ke pabrik pengelolaan ikan dan pengelolaan limbah di pabrik tersebut. "Sebenarnya kita melakukan sidak untuk mengetahui proses pengelolaan limbah di perusahaan itu. Karena beberapa hari lalu KTL telah mendapat pengaduan secara tertulis dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan limbahnya," ” kata Sulistiono. Proses penolakan sidak KTL tersebut berawal saat rombongan sidak yang terdiri dari Ketua KTL, Yasir Tadjid, Komisioner KTL Sulistiono dan sejumlah petugas Satpol PP tersebut ditemui Perwakilan HRD PT BMI di Pos pintu gerbang. Saat itu, rombongan dipersilahkan memasuki area pengelolaan limbah, namun mobil rombongan baru berjalan beberapa meter dari pos, ada salah seorang petugas menghentikan rombongan dan melarang masuk. "Atas kondisi tersebut kami kemudian meninggalkan PT BMI dan akan kita laporkan ke Bupati dan DPRD Lamongan. Kita akan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya. Sementara, perwakilan HRD PT BMI, Adam saat menemui KTL menyebutkan, pengelolaan limbah dan terkait suplai air PDAM di PT MBI tidak ada persoalan. "Beberapa waktu lalu, Pak Bupati Lamongan juga melakukan pemantauan ke sini dan tidak ada persoalan apa-apa," tegas Adam. Untuk diketahui, Komisi Transparansi Lamongan (KTL) sendiri merupakan komisi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Perda Lamongan nomor 7 tahun 2005 untum peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Lamongan. Sumber pendanaan KTL berasal dari APBD Lamongan. KTL merupakan salah satu bukti Pemkab Lamongan untuk meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan publik dan pembangunan di Lamongan ke KTL.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru