SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kinerja jajaran Polres Gresik patut diapresiasi. Betapa tidak, hanya dalam waktu 12 hari terakhir, telah berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus kriminal di wilayah hukum Gresik.
Satu kasus diantaranya yang berhasil dibongkar ialah senjata api rakitan bersama amunisinya. Senjata api tersebut sebanyak dua pucuk laras panjang disita dari tangan petani di daerah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito didampingi Wakil Bupati Gresik HM Qosim dan Forkopimda daerah ini mengatakan, senjata api ilegal tersebut disita oleh anggotanya dari dua tersangka, yang keduanya berstatus sebagai petani.
Kedua tersangka itu sambung Boro Windu, yakni Komari (55), warga Sukolilo, Surabaya dan Haji Kardi (52), warga asal Desa Pandubener, Lamongan. Mereka ditangkap saat berburu babi hutan di wilayah Ujungpangkah.
"Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, senjata ini didapat dari almarhum temannya pengurus Perbakin," kata Kapolres.
Selain dua pucuk senjata laras panjang, tim Reskrim juga menyita puluhan butir amunisi dari tangan kedua pelaku. Yakni amunisi organik kaliber 7,62 dan kaliber 5,56. Polisi kini terus mendalami kasus pemilikan senpi dan amunisinya ini. Terlebih karena amunisi tersebut amunisi organik.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim AKP Adam Purbantoro, senpi ini menurut pengakuan kedua tersangka digunakan untuk berburu babi hutan dan anjing liar. Namun, karena menguasai, memiliki senpi tanpa disertai dokumen (ijin) maka keduanya diamankan termasuk barang bukti senpi dan amunisinya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman10 tahun penjara," jelas Adam.
Wakil Bupati HM Qosim mengapresiasi kinerja jajaran Polres Gresik yang berupaya semaksimal mungkin menciptakan kondisi Kota Santri ini kian kondusif. Hal itu dibuktikan, dalam 12 hari terakhir berhasil membongkar 55 kasus diantaranya curat, curas, curanmor bahkan pemilikan senpi ilegal. Mis
Editor : Redaksi