SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Konflik di tubuh Partai Nasdem Sidoarjo semakin memanas. Surat DPD Nasdem Kabupaten Sidoarjo soal PAW Ali Masykuri yang diajukan ke sekretariat dewan, mendapat perlawanan dari Ali Masykuri, mantan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo yang juga anggota DPRD Sidoarjo..
Melalui Sholeh SH kuasa hukumnya, Ali memasukkan surat tanda terima pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tujuan agar proses PAW tidak dilanjutkan.
Ali Masykuri juga menyerahkan surat tembusan gugatan tersebut ke Sekretariat DPRD yang diterima Kasubag TU Sekwan M Hudori, Jumat (6/10/2017).
Saat ditemui di lobi komisi DPRD Sidoarjo, Sholeh menegaskan, dasar gugatan yang diajukan ke PN ini, adalah adanya dugaan kuat, bahwa surat.PAW yang diajukan ke dewan adalah diduga palsu.
“Kenapa kita bilang dugaan surat PAW itu palsu, karena antara judul SK dengan isi putusan di SK tidak sama. Artinya jika pada isi SK tidak sesuai dengan judul, maka patut diduga palsu,” jelas Sholeh, Jumat (6/10/2017).
Karena diduga palsu itulah, dia menggugat Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo Dawud Budi Santoso sebagai tergugat 1 dan Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh sebagai tergugat II.
Menurut Sholeh, mestinya harus ada dua SK yang ditujukan kepada Ali Masykuri dari DPD, yakni SK pemecatan dan SK PAW.
“Karena dugaan kuat itu, kita minta dewan tidak memproses surat PAW Ali Masykuri dan mengembalikan surat itu ke partai. Apalagi kita juga sudah memasukkan gugatan ke PN Sidoarjo,” ungkap Sholeh.
Sementara itu untuk menguatkan posisinya, Ali Masykuri juga akan berangkat ke DPP Partai Nasdem di Jakarta pada Senin lusa.
Keberangkatan ke Jakarta ini, untuk mengajukan gugatan ke mahkamah partai, terkait keputusan pemecatan dan proses PAW yang menimpa dirinya. “Kami tak terima dipecat tanpa alasan yang jelas,” tegas Ali Masykuri. sg
Editor : Redaksi