6 Barang Wajib Deklarasi Usai Wisata dari LN

surabayapagi.com
Bagi yang sudah beberapa kali bepergian wisata ke luar negeri, Anda mungkin sudah terbiasa mengisi satu formulir bernama Customs Declaration (CD). Formulir berkode CD (BC 2.2) itu pemberitahuan Pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut. Formulir itu bisa Anda dapatkan ketika masih dalam pesawat atau di bagian layanan imigrasi/bea cukai. Sebelum meninggalkan bandara dan sebelum mendapatkan barang yang tersimpan di bagasi pesawat, Anda wajib mengisi CD tersebut. Bagi yang membawa seluruh anggota keluarga inti berwisata ke luar negeri cukup mengisi formulir CD. Sebenarnya ada 11 item yang perlu diisi di formulir itu, mulai dari identitas diri dan tanggal kepulangan, dan barang-barang yang dibawa ke Tanah Air. Nah, khusus untuk informasi barang yang dibawa, ada enam jenis barang yang harus Anda deklarasikan berupa pernyataan ya (yes) atau tidak (no). Ketika Anda menjawab yes dalam arti melewati batas yang ditentukan, pelancong akan diarahkan melalui jalur merah (red channel). Itu sebabnya, penumpang diminta menjawab jujur ketika mengisi formulir BC 2.2. Jenis barang pertama yang harus dideklarasikan hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk turunannya, baik berbentuk sayuran maupun makanan. Jika membawa hewan, ikan dan tumbuhan, barang-barang tersebut harus melewati Karantina Hewan dan Tumbuhan. Barang kedua yang wajib dideklarasikan adalah narkotika, obat-obatan psikotropika, prekursor obat-obatan, senjata api, senjata tajam (seperti pedang dan pisau), peluru, zat eksplosif, dan barang-barang yang mengandung pornografi. Pemeriksaan terhadap narkotika sangat ketat karena Indonesia mengalami darurat narkotika. Barang ketiga yang harus dideklarasikan di formulir pemeriksaan adalah uang atau surat berharga yang dibawa. Ukurannya adalah 100 juta rupiah atau lebih. Intinya, jika membawa uang minimal 100 juta rupiah, maka Anda wajib melapor ke petugas. Salah satu tujuannya adalah mencegah tindak pidana pencucian uang. Jenis barang keempat adalah rokok. Kelima, jenis barang merchandise komersial seperti produk untuk tujuan industri atau barang-barang yang penggunaannya bukan untuk tujuan pribadi, melainkan untuk diperdagangkan lagi di Indonesia. Terakhir, barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan di Indonesia nilainya lebih dari 50 dolar AS tiap orang kru (awak sarana pengangkut), atau 250 dolar bagi tiap orang, atau 1.000 dolar bagi keluarga penumpang per kedatangan. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru