Penjualan Hotel Via Online yang Masih Bebas Pajak

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pengusaha hotel sejauh ini dikenakan pajak sekali booking dari pelanggan, maka pengusaha kamar via online ini belum mendapatkan aturan serupa. Warga yang kini ramai menawarkan kamar kosong di rumahnya, berupaya memanfaatkan peluang usaha yang ada. Terlebih, ada fasilitas kemudahan yang diberikan penyedia jasa layanan aplikasi. Namun, belakangan muncul keluhan dari kalangan pengusaha hotel tentang penjualan kamar online. Pemkot sendiri belum bisa mengontrol usaha jual kamar berbasis aplikasi. "Ya masih bebas pajak. Aturannya kan belum ada. Kita narik pajak juga susah dong," ujar Widodo. Usaha jual kamar via online ini, menurutnya, lebih seperti kosan. Atau yang tidak termasuk yang dipungut pajak. Sebab sesuai aturan yang ditarik pajak hotel adalah hotel berbintang, hotel tidak berbintang dan pondok wisata. Sedang pondok wisata di Surabaya ini tidak banyak jumlahnya. "Bedanya, pondok wisata ini menerapkan standar yang memang baku di sisi pelayanan tamu penginapan. Misalnya ada breakfast, layanan kamar, macam-macam. Nah kalau yang online sepertinya tidak seperti itu, adapun menyerupai mungkin bisa saja," papar Widodo. Sejauh ini, diakuinya, masih belum ada tindakan pengawasan. Maka, yang perlu diimbau justru konsumen. Mereka harus cerdas memilih penginapan yang aman dan kualitasnya sesuai dengan yang dibutuhkan. "Tentu fasilitas yang didapatkan harus sesuai dengan yang dibayarkan. Harus pintar-pintar memilih," kata Widodo. Namun, ia meminta agar pengusaha yang terjun di bisnis hospitality mendaftar sebagai mitra untuk menjaga kualitas layanan. Jangan sampai mengecewakan konsumen. "Kalau mengawasi dan mengatur, serta menarik pajak, kami masih butuh payung hukum," pungkas Widodo. Terkait persaingan hotel, saat ini yang terus tumbuh memang untuk non bintang. Sampai Juni 2017, ada 223 unit hotel. Dengan jumlah hotel non bintang 126 unit dan hotel bintang 97 unit. Tahun ini, tidak ada perizinan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan) untuk hotel bintang. Yang ada hanya permohonan TDUP hotel untuk non bintang 16 titik. yn/sur

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru