Hukuman Mati Tetap Diterapkan

surabayapagi.com
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan bahwa hukuman mati tetap akan diberlakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang revisinya sekarang dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. ”Itu kan hukum positif kita, masih ada tentang hukuman mati. Tunggu saja sampai kami sahkan kembali,” tandas Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Yasonna mengungkapkan, proses pembahasan RUU KUHP sudah dalam tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diambil keputusan untuk pengesahannya. Terkait perdebatan dan pertentangan penerapan hukuman mati, masih dalam pembahasan dan di ambil jalan tengah. Artinya, hukuman mati sebagai hukuman alternatif masih bisa ditinjau kembali. Dengan begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman. ”Misalnya nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun, dia berkelakuan baik, itu bisa diubah. Itu jalan keluar yang kami ambil,” ungkap dia. Dengan opsi ini, seorang terpidana mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dan tidak mengulangi perbuatannya bisa men dapatkan perubahan hukuman. Putusan hukuman mati bisa bergeser menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun. Periode Januari-September 2017 KontraS mencatat dari 32 kasus pidana mati di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 28 terdakwa mendapat vonis mati di tingkat Pengadilan Negeri, dan 4 kasus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berperan sebagai judex juris, meskipun dalam beberapa kasus pernah mengoreksi lamanya hukuman yang dijatuhkan judex facti. Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, berpendapat hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin pasal 28l ayat (1) UUD RI 1945. Praktik hukuman mati berpotensi mengakibatkan terjadinya salah penghukuman karena proses penegakan hukum yang berjalan selama ini banyak mengalami persoalan seperti praktik mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus. Imparsial menilai praktik hukuman mati tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern karena hukuman mati tidak fokus pada pengembalian hubungan pelaku, korban, dan masyarakat, tapi aspek pembalasan. Selaras itu pemerintah mengakui pendekatan pidana tidak efektif memberantas kejahatan narkotika, oleh karenanya pendekatan bagi pecandu dan korban dilakukan melalui kesehatan serta rehabilitasi. Itu bisa dilihat dari SEMA No.4 Tahun 2010, SEMA No.3 Tahun 2011, dan Surat Edaran Jaksa Agung No.SE-002/A/JA/02/2013. Kemudian, Peraturan Bersama MA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN pada tahun 2014. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru