SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ratusan warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menolak pembangunan tempat pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka kemudian menggalang tanda tangan massal penolakan pembangunan tempat pengelola limbah B3.
Pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 oleh Pemprov Jatim tersebut dikhawatirkan mematikan mata pencaharian penduduk.
Pasalnya, meski berada di tanah Perhutani dengan memakan lahan seluas 57 hektare, lokasi pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 tersebut berdekatan dengan pemukiman warga.
Warga khawatir jika dampak dari pengelolaan limbah B3 tersebut dapat mematikan mata pencaharian warga yang sehari-hari bercocok tanam.
Kepala Dusun (Kadus) Cendoro Sumardi mengatakan, lahan yang mayoritas ditanami dengan pohon jati dan kayu putih bersebelahan langsung dengan pemukiman warga.
"Warga was-was ladang mereka mati karena dampak dari tempat pengelolaan limbah B3 terbesar di Jatim. Kami pernah dikumpulkan, ada sosialisasi dari pemprov terkait hal ini," ungkapnya, Rabu (11/10/2017).
Menurut Sumardi, pada tanggal 10 September 2017 lalu, warga dikumpulkan dan pejabat dari pemprov memberikan surat edaran bahwa akan ada pembangunan tempat pengelola limbah B3 di Desa Cendoro.
Menurutnya, sosialisasi dan pemberian surat edaran kepada warga tersebut tanpa adanya perundingan atau musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
"Sehingga warga menolak keras pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 di desa kami. Kami juga telah melayangkan surat penolakan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto dan Pemprov Jatim, tapi hingga kini belum ada respons. Jika tidak ada respons juga, kami akan melakukan aksi besar-besaran terkait penolakan pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 ini," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Forum Masyarakat Cendoro, Siswanto. Sebanyak 3.250 warga Desa Cendoro akan menggelar aksi dan memblokade jalan untuk menghalau pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 tersebut.
"Kami menolak keras pembangunan tempat pengelola limbah B3 ini karena bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan perusakan hutan," tegasnya.
Siswanto menjelaskan, Pemprov Jatim menganggarkan Rp 350 miliar untuk pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 di Desa Cendoro. Rencananya, lanjut Siswanto, pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 akan dilakukan pada tahun ini. Meskipun pembangunan berada di lahan milik Perhutani, warga menginginkan adanya musyawarah persetujuan. Mj-01
Editor : Redaksi