SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah ditangkap usai mencuri sebuah HP di Ruko Mutiara Dupak Surabaya. MM ternyata bergeming saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan. Remaja 17 tahun asal Sidoyoso Pinggir Sungai Jalan Panggung Surabaya itu, mengaku baru sekali itu mencuri. Namun, setelah penyidik berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) khusus anak, ternyata MM merupakan residivis dalam kasus yang sama.
MM sendiri diamankan satpam Ruko Mutiara Dupak Surabaya bersama Tim Anti Bandit Polsek Bubutan pada Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 04.30 Wib. MM diamankan setelah kepergok dua satpam ruko, yaitu Andhika dan Imam. Saat kedua satpam itu melakukan patroli keamanan di kompleks ruko, melihat seorang pria (MM, red) berjalan mengendap-endap keluar dari pos satpam ruko.
"Saat ditegor oleh satpam, pria itu malah berlari. Saat itulah, anggota Tim Anti Bandit kami yang sedang berpatroli berhasil menghadangnya dan menangkapnya," kata Kapolsek Bubutan, Kompol Dies Ferra Ningtias, Jumat (13/10/2017).
Saat digeledah, ternyata MM membawa sebuah HP merek Oppo A37. Saat itulah, Andhika, salah satpam ruko mengaku HP yang dibawa MM adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan korban (Andhika, red) tersebut, MM akhirnya digelandang ke Mapolsek Bubutan berikut HP yang dicurinya. Selain itu, sebuah motor Honda Revo L 4795 PH yang dipakai MM, turut diamankan.
"Saat kami periksa, awalnya dia (MM, red) mengaku baru sekali itu mencuri. Tapi setelah kami berkoordinasi dengan Bapas, ternyata pelaku ini sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama atau pencurian," beber Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo, terpisah.
Berdasarkan data yang diterima penyidik, Bapas menyebut bahwa MM pernah ditangkap oleh Polsek Jambangan Surabaya pada tahun 2016. MM saat itu ditangkap karena terlibat pencurian HP. "Kami melakukan koordinasi dengan Bapas, karena pelaku ini masih dibawah umur," tegas AKP Budi Waluyo.
Koordinasi dengan Bapas khusus anak itu, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan sebagai tahapan dan SOP (Standard Operational Procedure) dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak. "Proses hukum terhadap pelaku tentu saja terus kami lakukan. Dan untuk penahanannya, kami titipkan ke tahanan khusus anak milik Bapas," tandas AKP Budi Waluyo. bkr
Editor : Redaksi