Amankah Data Pelanggan Seluler?

surabayapagi.com
Kebijakan validasi nomor pelanggan seluler prabayar sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Namun dalam setahun terakhir ini, baru 36,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhasil diverifikasi oleh operator seluler. Padahal, jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator saat ini sekitar 360 juta. Karena itu pula Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mewajibkan registrasi kartu SIM atau SIM Card berdasarkan data kependudukan menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun tak sedikit yang bertanya-tanya, seberapa aman data pribadi pelanggan seluler ini? Pasalnya, operator seluler memungkinkan mengakses data kependudukan pelanggan. Di sisi lain, belakangan ini ponsel menjadi sarana kejahatan. Baik penipuan seperti ‘mama minta pulsa’, penyebaran fitnah dan kejahatan lain Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). -------------- Laporan : Joko Sutrisno – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud -------------- Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator di Indonesia saat ini sekitar 360 juta. Namun menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, angka itu dilihat dari jumlah peredaran SIM Card di Tanah Air. "Kalau ditanya real pelanggan, dilihat satu orang punya satu ponsel itu overall ada 170 juta. Dilihat dari jumlah populasi Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa, itu masih jauh," ungkap Rudiantara. Data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyebutkan baru 10% yang berhasil divalidasi, 90% sisanya belum. Tepatnya, baru 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator seluler. Data tersebut merupakan pelanggan dari total enam operator. Yakni, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkom IndiHome, dan Sampoerna Telekomunikasi. Secara rinci, Telkomsel paling unggul dari operator lainnya dalam verifikasi pelanggan dengan jumlah 23,3 juta NIK. Kemudian disusul secara berurutan, Indosat Ooredoo 8 juta NIK, XL Axiata 2,9 juta NIK, Smartfren 1,2 juta NIK, Tri 664 ribu NIK, dan Telkom IndiHome 197 ribu NIK. Pertanyakan Keamanan Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses. Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan. Operator seluler juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya (KTP dan KK) diberikan ke operator seluler. Pada aturan registrasi nomor kartu SIM yang baru, pemerintah dalam hal ini Kemkominfo mewajibkan setiap pelanggan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK. Operator seluler memang diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil, agar dapat memverifikasi nomor pelanggan. Namun Zudan menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi, sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. "Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut," kata Zudan, kemarin. Sanksi tak Registrasi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018. Menurutnya, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018. "Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registrasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," terang dia. Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, pengguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir. Tekan Kejahatan ITE Sementara itu, Komisi Telekomunikasi DPR mendukung upaya Kemenkominfo yang mewajibkan seluruh pengguna ponsel untuk mendaftarkan NIK yang tertera di e-KTP dan KK. Kebijakan ini diyakini akan sangat efektif dalam menekan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena semua pengguna kartu telepon terdaftar dan bisa terlacak. "Bagus dong, ini kan sebetulnya kebijakan lama yang tidak dijalankan operator sehingga banyak yang tidak masukan NIK tetap dapat menggunakan kartu pra bayar," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz. Ia melihat, kebijakan ini merupakan kontrol terhadap pengguna kartu telepon agar jelas identitasnya. Selama ini, semua orang dengan bebasnya bisa membeli kartu telepon dimana saja untuk tujuan negatif bahkan menipu, ketika dilaporkan ke polisi nomor itu tidak bisa dilacak. "Jadi untuk faktor keamanan para pengguna kartu telepon juga," ujar politikus Partai Golkar itu. Dukungan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan mengenai data pengguna kartu telepon sebagaimana yang sudah diterapkan negara-negara lain sejak lama. "Saya rasa sudah saatnya kita menerapkan aturan tersebut sebagaimana yang sudah diterapkan oleh negara-negara lain. Di Indonesia saat ini begitu mudahnya mendapatkan kartu (pra bayar)," kata Evita. Ia menilai, kebijakan sinkronisasi data Dukcapil dengan kartu telepon bisa membantu menekan angka kejahatan di sektor ITE yang sangat marak saat ini. Seperti misalnya, mendistribusikan informasi hoax lewat berbagai layanan pesan, hal yang berbau SARA, penipuan lewat telepon dan lain-lainnya. "Adu domba, fitnah dan lain-lainnya, itu semua sulit untuk ditrace (dilacak) oleh penegak hukum," ujar Politikus PDIP itu. Untuk itu, Evita berharap, dengan kebijakan baru ini bisa menurunkan tingkat kejahatan ITE seminimal mungkin. Karena kebijakan ini bisa mempermudah informasi kependudukan dari si pengguna kartu telepon. "Baik si pembuat dan si pengirim bisa dengan mudah ditrace," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru