Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulungagung Makrus Manan. SP/ TLG
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulungagung Makrus Manan. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan tadarus di masjid dan mushala tidak menggunakan pengeras suara luar guna menjaga ketertiban dan menghormati keberagaman di wilayah setempat.

Pasalnya, kawasan perkotaan dengan keberagaman yang lebih tinggi, penyesuaian dinilai perlu dilakukan. Meski di sejumlah desa, penggunaan pengeras suara kerap diterima masyarakat "Intinya saling menghormati dan menjaga kerukunan selama Ramadhan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulungagung Makrus Manan, Minggu (22/02/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah yang memuat 21 poin pengaturan kegiatan masyarakat yang disusun melalui rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta organisasi kemasyarakatan Islam di Tulungagung.

"Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Meski berjudul ibadah, isinya juga mengatur aktivitas masyarakat lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan pengaturan penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Oleh karenanya, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan tadarus setelah shalat tarawih hingga menjelang sahur, namun diimbau cukup menggunakan pengeras suara dalam ruangan.

"Kami mengimbau agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus. Cukup menggunakan pengeras suara di dalam masjid atau musala," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan tadarus juga diimbau tidak melebihi pukul 24.00 WIB agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar, termasuk masyarakat non-Muslim. Meski demikian, penerapan aturan dapat menyesuaikan kondisi sosial di masing-masing wilayah. tl-02/dsy

Berita Terbaru

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lumajang Pastikan Perubahan APBD 2026 

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lumajang Pastikan Perubahan APBD 2026 

Minggu, 19 Jul 2026 15:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan Perubahan Anggaran…

Pangkas Waktu Lebih Cepat, Petani Trenggalek Pakai Drone Untuk Semprot Sawah

Pangkas Waktu Lebih Cepat, Petani Trenggalek Pakai Drone Untuk Semprot Sawah

Minggu, 19 Jul 2026 15:19 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Penerapan teknologi kini mulai dirasakan di sektor pertanian. Bagaimana tidak, baru-baru ini para petani di Kabupaten Trenggalek…