SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Terungkap sudah siapa sebenarnya, yang tega membuang bayi perempuan di area pondasi rumah milik Kasban,warga Dusun Bendo Kretek, Prambon, Kamis (12/10). Tak kurang waktu 6 jam, akhirnya Polsek Prambon berhasil mengamankan tersangka. Siti Nur Halimah (34), karyawati Pujasera asal Dusun Areng-Areng RT.06 RW.02,Desa Tropodo, Krian. Jum'at (13/10). Kini, Ia meringkuk dibalik jeruji sel Polsek Prambon.
Kapolsek Prambon, AKP Isharyata menjelaskan terungkapnya tersangka pembuangan bayi tersebut, diawali dengan olah TKP di lokasi kejadian. Setelah ditemukan tanda dari bekas jarum infus, yang masih membekas pada pergelangan tangan bayi itu. Kemudian dilakukan penyelidikan, terhadap beberapa rumah sakit. Dan sebagian anggotanya turut di sebar, untuk melakukan pendataan pada warga desa Bendo Kretek bersama bidan setempat.
" Berawal dari situlah, kami menemukan titik terang tersangkanya, Siti Nur Halimah tidak lain masih cucunya Kasban. Sebelumnya, dikabarkan pertama kali yang menemukan bayi itu. Menurut keterangan, Kasban mempunyai cucu atas nama Siti Nur Halimah yang memiliki anak bernama Aria Dwi Hapsari (15), sedang hamil diluar nikah dan melahirkan di Puskesmas Krian dalam kondisi prematur dengan berat badan 1,3 kilogram, " ungkap Isharyata, Jumat (13/10) kemarin.
Karena bingung dan merasa malu pada tetangga.Bayi tersebut di buang, pada area pondasi di samping rumah Kasban (Kakek tersangka). Di ungkapkan, saat Kasban diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Prambon. Siti Nur Halimah (tersangka) mengakui, bahwa dirinya yang telah membuang bayi itu. Berharap Kasban (saksi), yang akan menemukan bayi tersebut dan merawatnya " pungkasnya
Dihadapan penyidik, tersangka Siti Nur Halimah mengakui dirinya sangat menyesal, atas apa yang dilakukannya. “Sebenarnya saya sendiri tidak tega, namun tidak memiliki biaya dan untuk menutupi rasa malu. Bayi itu saya buang di ranjang, yang terbuat dari bambu. Dan kembali saya pindah, di area pondasi samping rumah dengan harapan dapat dirawat kakeknya, Kasban " ujarnya. sg
Editor : Redaksi