SURABAYAPAGI.COM, Lakarsantri - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Bukan lantaran ia mengamen, namun keduanya terlibat peredaran pil koplo jenis dobel L yang dipasarkan ke kalangan pelajar di Surabaya.
Dengan harga sepuluh ribu per poket berisi sepuluh butir pil, harga tersebut relatif terjangkau bagi anak pelajar yang mudah twrpengaruh lingkungan.
Keduanya adalah Lukman Adi Saputra (19) warga Dukuh Pakis I B no.18 A Surabaya dan Azis Sumantri, (26) warga Pasir Raya no. 08 Dsn. Blijon Rt 04 Rw 08 Ds. Wedi Kec. Gedangan Sidoarjo atau kos di Karangan Wiyung Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari aduan maayarakat yang resah terhadap peredaran obat keras di kalangan pelajar sekitar wilayah Surabaya Barat.
"Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pengedar yang menjual pil koplo jenis dobel L kepada para pelajar ini," terang Dwi Heri, Senin (16/9) siang.
Penangkapan itu dilakukan saat polisi sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari. Kemudian tersangka Adi yang tinghal di jalan Dukuh Pakis I ini ditangkap lebih dulu. Selanjutnya Adi diminta menunjukan pelaku lain yakni Sumantri yang merupakan temannya.
"Kami tangkap di tempat tinggal masing-masing. Kami juga geledah dan menemukan sekitar 610 butir pil Koplo siap edar," imbuhnya.
Dari keterangan Adi,ia mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Ia membeli dengan harga 450 ribu per botolnya dengan isi 1000 butir.
"Iya iseng aja mas, belum ada pekerjaan tetap. Sasarannya ke anak SMP dan SMA," aku tersangka.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi polsek Lakarsantri Surabaya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. fir
Editor : Redaksi