KPK Punya ‘Saingan’ dalam Pemberantasan Korupsi

Habiskan Rp 2,64 T, Densus Tipikor Diragukan

surabayapagi.com
Di tengah rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi dengan dalih KPK sudah berdiri selama 15 tahun. Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR masih berjalan. Dengan fakta itu, apa ini berarti lambat laun KPK akan dibubarkan? Pembentukan Densus Tipikor oleh Polri, juga tidak main-main. Strukturnya pun sudah disiapkan, termasuk anggaran telah disusun yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 2,64 triliun. --------------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud -------------- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa menyatakan rapat kali ini untuk mengevaluasi kinerja KPK. Menurut dia, KPK dulu dibentuk untuk memecah kebuntuan dalam penegakan hukum khususnya korupsi yang telah dilakukan Polri maupun Kejaksaan. "KPK adalah icebreaker, pemecah kebekuan atau kebuntuan di bidang korupsi di negeri ini. Sekarang hampir 15 tahun KPK tentunya harapan-harapan di masa lalu dengan realitas sekarang perlu kita telusuri lagi," ujar Desmond dalam rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017). Selain pimpinan KPK, rapat juga dihadiri Kapolri dan Jaksa Agung. Untuk itulah, kata Desmond, Komisi III DPR RI berinisiatif untuk melakukan pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, agar pada awal pembentukan KPK dalam menurunkan persepsi korupsi di Indonesia bisa menjadi bagian dari ukuran. Selain itu, kata dia, arah penegakan di bidang korupsi menuju negara bebas korupsi atau zero corruption juga diharapkan ada arah yang jelas. "Tapi, kenyataan kita hari ini tidak terukur secara sebenarnya. Kenapa? Pembentukan pada waktu itu, Kepolisian dan Kejaksaan posisinya dianggap lemah. Walaupun kita tahu, sumber daya manusia KPK berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian yang melengkapi di kelembagaan KPK," ujar dia. Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian memaparkan soal Densus Tipikor. Ia menawarkan dua pilihan metode kerja Densus Tipikor. "Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepemimpinannya bukan (semata) dari Polri, namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Tito. Dia menjelaskan metode pertama itu kekuatan dalam pimpinan Densus Tipikor bukan bersifat subordinat, namun kolektif kolegial dan sulit diintervensi. Di sisi lain, kata dia, tanpa mengurangi tugas Kejaksaan, Satgas Khusus Tipikor di Kejaksaan juga bisa melakukan kewenangannya. Sementara metode kedua, kata Tito, Densus Tipikor tidak perlu satu atap, seperti struktur dalam Densus 88 Anti-teror yang dipimpin perwira tinggi Polri berbintang dua. Sebab, di Kejaksaan sendiri sudah ada Satgas Khusus Tipikor, sehingga bisa berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi. “Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," kata dia. Tito menegaskan kehadiran Densus Tipikor bukan untuk menegasikan (mengesampingkan) rekan-rekan penegak hukum lain, seperti Kejaksaan. Institusi Kejaksaan bisa tetap menangani penyidikan dan penuntutan di luar tim yang dimitrakan bersama dengan Densus Tipikor. Dan juga bukan untuk menyaingi kerja-kerja KPK. Ini disebabkan kasus-kasus korupsi sangat luas (kompleks), sehingga harus berbagi dalam penanganan kasus korupsi. "Hutan permasalahan korupsi ini kan luas. Lihat saja 15 tahun sudah berapa ribu orang ditangkap. Rapi juga belum selesai. KPK enggak masalah cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," klaim Kapolri. Dalam rapat sebelumnya, Kapolri memaparkan struktur Densus Tipikor bakal dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) dengan pangkat jenderal bintang dua yang berada langsung di bawah Kapolri. Densus nantinya diisi oleh 3.560 personil melalui proses rekrutmen yang ketat dengan gaji dan tunjangan setara dengan penyidik KPK. Ribuan personil itu pun dibagi menjadi 6 Satgas. Total anggaran pembentukan Densus Antikorupsi ini mencapai Rp2,6 triliun. Rinciannya, anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.650 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar. Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan dengan sistem index dan ad cost. Ditargetkan Densus Tipikor ini terbentuk akhir 2017, sehingga awal 2018, Densus bisa mulai bekerja.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru