SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 patut diawasi semua pihak. Apalagi sejauh ini, Pilgub Jatim 2018 diikuti oleh beberapa kandidat atau calon yang notabene mereka penyelenggara negara atau pejabat publik.
Sebut saja, Khofifah Indar Parawansa yang menjabat sebagai Menteri Sosial. Lalu ada Saifullah Yusuf yang kini masih aktif sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur. Kemudian Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi. Dua nama terakhir bahkan sudah resmi mendapat rekomendasi dari partai politik yang mengusungnya di Pilgub yang tinggal sembilan bulan lagi. Sehingga sudah dapat dipastikan, keduanya maju dalam ajang politik lima tahunan di Jawa Timur ini.
----------
Laporan : Riko Abdiono – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud
----------
Abdul Malik, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur dengan lantang mengingatkan para pejabat publik itu untuk mempertimbangkan jabatannya. Karena diantara mereka masih melekat sebagai pejabat publik yang setiap aktivitasnya melekat sebuah anggaran dari APBD yang tak lain adalah uang rakyat. “Sebaiknya calon yang sudah pasti diusung partai jadi gubernur dan wakil wajib mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak boleh kampanye menggunakan uang dan fasilitas negara,” tegas Malik, Jumat (20/10/2017).
Selain itu, Malik menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang ia nilai tidak bekerja apa-apa. Padahal tahapan Pilbub Jatim sudah mulai berlangsung. “Bawaslu harusnya wajib menegur, jangan diam saja. Ini namanya korupsi uang negara dan sangat tidak etis dan elok mau mimpin Jatim tidak punya modal,” sebutnya.
Malik lantas meminta aparat hukum untuk mengawasi semua gerak-gerik para pejabat publik itu agar tidak salah dalam menggunakan anggaran. Sebab, anggaran yang dipakai untuk kampanye Pilgub, jelas melanggar dan termasuk korupsi. “Saya minta KPK, Kapolri dan Jaksa Agung mengawasi semua bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang masih menggunakan fasilitas negara dan uang negara dalam sosialisasinya pada masyarakat. Korupsi waktu dan uang negara sudah nampak sekali,” tandas Malik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu.
Malik mengatakan, dirinya bicara seperti ini bukan karena tidak suka dengan calon gubernur yang mau maju. Tapi lebih dari itu, dirinya ingin mengingatkan kembali tentang batasan-batasan yang harus dilakukan oleh bakal calon gubernur. “Sebaiknya harus gentle, keluar saja dari menteri, pension saja dari wagub dan bupati. Ini berlaku buat semua calon di 18 daerah-daerah. Jangan uang dan fasilitas negara dipakai, itu tidak etis dan itu bisa disebut korupsi,” kata Malik menegaskan.
Manfaatkan Celah Aturan
Sementara itu, pakar administrasi negara dari Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas berpendapat perlu ada revisi terkait peraturan kampanye bagi penyelenggara negara yang maju pada Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut dikarenakan masih ada beberapa hal yang kurang jelas dalam peraturan yang ada.
"Karena begini, sebenarnya secara peraturan pun tidak jelas, mau dikatakan kampanye terselubung itu bagaimana. Kampanye hitam itu bagaimana kan tidak jelas," kata Gitadi kepada Surabaya Pagi, Jumat (20/10) kemarin.
Begitu juga terkait skema penyelewengan fasilitas negara yang melekat oleh pada pejabat bersangkutan. Menurut Gitadi, masih ada yang kurang begitu jelas dalam peraturan yang sudah ada. "Bahasanya kan masih sangat bias. Itu perlu lebih diperinci. Karena misalkan begini, pengabaian tugas memang masuk kepada ranah mal-administrasi, tetapi bagaimana pembuktiannya? Itu kan susah," katanya.
Sehingga, menurut Gitadi, Pemerintah Pusat perlu segera untuk turun tangan dalam meregulasikan hal tersebut. Urgensi dari regulasi yang lebih terperinci juga dapat menjadikan demokrasi menjadi lebih sehat.
"Karena kan kampanye mendahului itu juga kurang tepat. Memang bukan hanya Pemerintah Pusat saja yang harus berperan. Bawaslu misalnya, bisa juga berperan dalam mengawasi ini. Tapi kan di beberapa daerah Bawaslu nya juga ada yang mendapat stigma yang kurang bagus juga," beber Gitadi lebih lanjut.
Kondisi demikian menjadikan Gitadi memandang bahwa bukan hanya political will saja yang harus dimiliki oleh Pemerintah dan Penyelenggara Negara. "Melainkan, ini lebih ke etika politik. Karena peraturan yang ada ini kurang begitu terperinci, apabila masing-masing pihak sudah memiliki etika politik yang baik, maka hal tersebut bisa diminimalkan," tegasnya.
Konflik Kepentingan
Hal senada diungkapkan pakar kebijakan publik asal Universitas Sunan Giri (Unsuri) Agus Anhari. Ia mengatakan seharusnya tiap penyelenggara negara harus mundur dari jabatannya setelah deklarasi maju Pilkada. Sebab, apabila tidak mundur, kekhawatiran terjadi konflik kepentingan akan sangat besar.
"Dari segi penggunaan APBD saja misalnya, dana operasional penyelenggara negara kan masuk APBD. Itu perlu dilihat apakah perjalanan kampanye yang dilakukan ada dana itu yang digunakan? Kalau sudah resmi deklarasi, harusnya mundur. Bukan hanya cuti. Karena risiko konflik kepentingan terjadi akan sangat besar," cetus Agus.
Perubahan peraturan tersebut, menurut Agus menjadi sangat penting. "Karena ya itu tadi, kalau belum sepenuhnya mundur maka potensi penyelewengan fasilitas negara akan menjadi sangat besar dan susah dikontrol," beber dia.
Klarifikasi Anas
Bupati Banyuwangi dan juga calon wakil gubernur Jawa Timur Abdullah Azwar Anas (AAA) angkat bicara soal tuduhan dirinya menggunakan uang negara untuk safari politik. Anas yang baru saja mendapat rekom cawagub dari Ketum PDIP Megawati ini menepis kecurigaan masyarakat, bahwa dirinya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan maju ppilgub Jatim 2018. Berikut petikan wawancaranya dengan Wartawan Surabaya Pagi (SP) :
SP : Sejak Senin (16/10/2017) bapak keliling ke kantor-kantor PDI Perjuangan. Apakah tidak berpengaruh pada tugas-tugas sebagai bupati Banyuwangi?
AAA : Tugas sebagai bupati masih bisa saya lakukan meski tidak sedang di Banyuwangi.
SP : Apa benar, tugas-tugas sebagai Bupati Banyuwangi sekarang mulai terbelah dengan sosialisasi sebagai cawagub Jatim?
AAA : Begini.. Saya kemarin sejak hari Senin (16/10/2017), ambil cuti diluar tanggungan Negara. Saya tahu aturan lah, jadi tugas saya sebagai bupati Banyuwangi masih terus berjalan baik.
SP : Ada apa memilih cuti ini setelah dapat rekom cawagub dari PDI-P?
AAA : Selama saya menjabat sebagai bupati, belum pernah ambil cuti. Padahal sebenarnya, cuti itu setiap tahun diperbolehkan sampai dengan 12 hari.
SP : Kenapa tidak memilih Sabtu dan Minggu untuk keliling Safari Politik Pilgub?
AAA : Karena Sabtu dan Minggu saya malah padat kerja di Banyuwangi. Besok Sabtu (hari ini, red) ada Gathering Pelindo seluruh Indonesia, Festival Ngopi Sepuluh Ewu, kemudian ada tamu 2 Studi Banding dan menghadiri acara-acara bersama rakyat Banyuwangi.
SP : Apakah bapak dalam perjalanan keliling ke Mataraman kemarin menggunakan fasilitas Negara dan biaya perjalanan dinas kepala daerah?
AAA : Ohh. Nggak ada.. Jadi tidak ada sama sekali SPPd perjalanan dinas yang dipakai dalam kegiatan keliling kemarin. Juga Tidak menggunakan mobil dinas. n
Editor : Redaksi