*Raih Untung Hingga Rp 9 Juta Perbulan

Polsek Kota Bekuk Dua Pengoplos Elpiji

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polsek Kota Kota Kediri menangkap dua pelaku pengoplos tabung gas elpiji. Mereka yakni Winarto (47) dan Septian (23) warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Akibat ulahnya keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi sudah lama mencurigai kedua pelaku yang diduga berbisnis pengoplosan elpiji dari tabung 3,5 Kilogram bersubsidi, kemudian dimasukan kedalam tabung 12,5 Kilogram. Kecurigaan itu menguat usai banyak informasi dari masyarakat sekitar. Kapolsek Kota, Kota Kediri, Kompol Sucipto mengatakan, ulah kedua pelaku sudah diintai sejak lama. Informasi dari aduan masyarakat sekitar terdapat dua lokasi yang dijadikan pengoplosan. "Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai lokasi untuk mengoplos, yakni di Jalan Padang Padi dan Jalan Mangga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri," ujarnya. Dari usahanya itu, Winarko dan Septian sudah meraih untung besar. Omset yang didapat dalam perbulannya bisa mencapai jutaan rupiah. Dalam sebulan usaha haram yang dirintisnya mendapatkan untuk sekitar Rp 9 juta perbulan. "Mereka ini untungnya banyak. Sehari bisa Rp 300 ribu lebih," jelasnya. Di lokasi pengoplosan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Sebanyak 112 tabung gas ukuran 3,5 Kilogram dan 21 tabung gas ukuran 12,5 Kilogram. Bahkan 1 buah mobil pick up sebagai alat transportasi jual beli berupa mobil pick up dan tosa dibawa petugas ke Mapolsek Kota Kota Kediri. "Untuk saat ini tersangka kita kenai pasal No 53 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru