Penyalahgunaan Beneficial Ownership

surabayapagi.com
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi serta upaya tindak pidana pencucian uang dengan memerangi penyalahgunaan kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership. "Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan memerangi penyalahgunaan peran perusahaan dan perwaliannya sebagai sarana melakukan korupsi serta meningkatkan transparansi beneficial ownership dari aktivitas perekonomian," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, Senin (23/10). Bambang menuturkan, transparansi beneficial ownership menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara dari perpajakan, industri ekstraktif serta investasi. Khusus di industri ekstraktif atau industri yang yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam, terdapat standar global bagi transparansi penerimaan negara dari sektor ekstraktif yang dikenal dengan Extractive Industries Transparency Inititatives (EITI). Di Indonesia, prakarsa transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif tersebut dimulai pada 2007 ketika menyatakan dukungan bagi EITI. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, ditandatangani pada 2010. Sebagai negara anggota EITI, Indonesia telah mempublikasikan peta jalan (roadmap) transparansi beneficial ownership pada awal 2017. Pada 2020, Indonesia harus dapat mempublikasikan nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan industri ekstraktif dalam Laporan EITI. Keterbukaan beneficial ownership sendiri merupakan bagian dari kerangka prinsip anti Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Keuntungan atau yang dikenal dengan Base Erosion and Profiit Shifting (BEPS). Tren global berubah sehingga seluruh negara sepakat melawan praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang banyak dilakukan di negara suaka pajak. Hal yang sama juga dilakukan Indonesia di mana sebelumnya telah berkomitmen dalam pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) mulai September 2018. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru