Diduga Menipu, Anggota DPRD Ali Masykuri Dipolisikan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Anggota DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri akhirnya dilaporkan Polda Jatim oleh Cholil Efendi karena diduga melakukan penipuan dengan mengingkari kesepakatan antara kedua pihak untuk menempati kursi DPRD Sidoarjo. Mantan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Ali Masykuri, yang menolak di PAW partai Nasdem akhirnya berujung ke kepolisian. Cholil mendatangi Mapolda Jatim, Rabu (1/11) didampingi kuasa hukum partai Nasdem, Feliks Danggur SH untuk melaporkan mantan ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Al Masykuri atas pasal 378 yakni penipuan dengan tanda bukti laporan nomor TBL/1396/XI/2017/um/JTM. Diterima oleh Kompol, Sarwo Waskito. Langkah Cholil melaporkan Ali Masykuri ke Polda Jatim ini, merupakan buntut dari buntunya proses PAW Ali Masykuri yang proses administrasinya sudah dilayangkan DPD Partai Nasdem Sidoarjo. Feliks Danggur saat dikonfirmasi menyatakan, laporan yang dilayangkan Cholil ini, juga disertakan berbagai bukti kesepakatan penggantian antar waktu yang sebelumnya ditanda tangani oleh Ali Masykuri. “Karena Ali Masykuri mengabaikan kesepakatan yang ditanda tangani diatas materai itu, ya tentu saja berdampak hukum,” jelas Feliks. Feliks menyatakan, unsur pidananya sudah masuk karena pengingkaran yang dilakukan terlapor telah merugikan pelapor secara materi dan imaterial. “Ini bukan perkara perjanjian, tetapi pengingkaran terhadap kesepakatan. Sehingga masuk delik pidana,” ujarnya. Polisi menerima pelapor tentu sudah memperhitungkan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebut. Apakah 3 pimpinan DPRD ikut dilaporkan? Feliks menyatakan, sementara ini Ali Masykuri dulu yang dilaporkan polisi. Ini merupakan upaya terakhir Cholil yang merasa dirugikan oleh Ali Masykuri yang menolak di PAW. Keduanya pernah membuat surat kesepakatan disaksikan Nasdem,. Untuk membagi jabatan dalam periode 5 tahun DPRD Sidoarjo. Ali Masykuri 2,5 tahun dan Cholil 2,5 tahun. Surat kesepakatan itu ditandatangani di atas meterai. Ali sendiri sudah dipecat Nasdem karena ulahnya yang menolak PAW, bahkan mahkamah partai sudah memutuskan dia bersalah. Namun upaya Nasdem untuk mem PAW menemui batu sandungan. Tiga pimpinan DPRD menunggu proses hukum di PN Sidoarjo. Ali mengajukan gugatan hukum atas pemecatan dari partainya ke pengadilan. Saat dihubungi kemarin, Ali Masykuri, mengaku ada kesibukan di Surabaya dan menyerahkan kasus ini ke penasihat hukumnya, Ali Masykuri, Mamad SH,. Mamat meminta penasihat hukum pelapor harus bisa membedakan tanah pidana dan perdata. Wanprestasi terhadap surat perjanjian itu ranahnya perdata. “Kasus perdata kok di bawah ke Polda Jatim, aneh ini,” tegasnya. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru