SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Audit keuangan yang dilakukan PT Rumah Air Makmur Abadi (RAMA), membuat seorang karyawannya dilaporkan ke polisi. Sebab dari audit perusahaan itu diketahui terdapat uang 43 Juta, yang raib. Karyawan yang dicurigai menilap itu adalah seorang sales. Yaitu Moch Firmansyah (47) warga Jalan Kalibutuh Barat 3, Surabaya. Dari kecurigaan itulah, perusahaan ini melapor ke polisi.
Adalah Polsek Sukomanunggal yang mendapat laporan penggelapan uang tersebut. Sebab, PT RAMA, berada di Jalan Sukomanunggal No. 1, Pertokoan Cofha 8 Surabaya. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung memburu Firmansyah. Sebab dialah yang paling dicurigai oleh perusahaan.
"Kami mengamankan dia (Firmansyah, red) di rumahnya. Dan setelah kami bawa ke kantor untuk diperiksa, terungkap bahwa dialah yang memang menggelapkan uang perusahaan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Minggu (5/11/2017).
Darisanalah terungkap pula bahwa penggelapan itu bermula saat Firmansyah, yang merupakan sales melakukan penagihan. Yaitu ke toko Mini Lancar, Jalan Modopuro, Desa Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto sekitar 43 juta. Itu dilakukan pada Juli 2017 lalu. Namun, oleh Firmansyah, uang itu tidak disetorkan ke perusahaannya.
"Saat ditanya perusahaan, tersangka (Firmansyah, red) mengaku jika toko yang ditagihnya belum membayar. Saat itu, perusahaan percaya. Sehingga uang pembayaran yang sebenarnya sudah diterima tersangka, dipakainya sedikit demi sedikit," beber Iptu Misdianto.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan akhirnya mengetahui jika sebenarnya toko di Mojokerto tersebut sudah membayar. Selain karena adanya audit keuangan, perusahaan juga mengecek langsung ke toko tersebut. Darisanalah, aksi tersangka terbongkar. Apalagi tersangka saat itu tiba-tiba mengundurkan diri dari perusahaan.
"Dari pengakuan tersangka, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan menutupi uang tagihan yang sebelumnya juga sudah dia pakai. Semacam tambal sulam gitu," imbuh Iptu Misdianto. Saat ini, lanjutnya, tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. bkr
Editor : Redaksi