SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Senin (6/11/2017) kemarin, tampaknya menjadi hari sial bagi Ketua DPR Setya Novanto. Setelah menang praperadilan melawan KPK pada Jumat (29/9/2017), Ketua Umum Partai Golkar yang biasa dipanggil Setnov ini dikabarkan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Ini terungkap setelah beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR, Setya Novanto, yang diteken Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Benarkah Setnov telah resmi menjadi tersangka?
SPDP untuk Setya Novanto itu beredar sejak sore kemarin. SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya Sprindik tersebut.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," demikian penggalan SPDP tersebut yang diterima Surabaya Pagi, Senin (6/11/2017).
Dalam SPDP tersebut juga menyebutkan, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP atas nama tersangka Setya Novanto."
Sumber di internal KPK membenarkan SPDP untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK. "Iya benar, sudah naik penyidikan," ujar sumber tersebut ketika dikonfirmasi.
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan keabsahan surat tersebut. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi, yang pasti KPK sedang berusaha mendalami dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus e-KTP ini," kata Febri Diansyah.
Editor : Redaksi