SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bentuk pertanggung jawaban terhadap negara, kemarin (6/11) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, memusnahkan sabu seberat 3.398 gram atau senilai Rp 5 miliar dari enam tersangka yang kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Keenam tersangka merupakan dua jaringan yang dibongkar BNNP Jatim, dimana dua bandarnya ditembak mati. Kedua bandar itu adalah Dwi Boedy Santoso, warga Jalan Hang Tuah, Sidoklumpuk, Sidoarjo, dan Roni,35, warga Jalan Banyuurip Kidul VI, dan kos di Jalan Simo Jawar VII.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini disita dari enam tersangka. Dua orang meninggal karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” terang Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman, kemarin.
Dikatakan Fatkhur Rahman, dengan digagalkannya sabu itu pihaknya menyelamatkan sekitar 5 ribu - 6 ribu. "Ribuan masyarakat di Jatim kita selamatkan dari narkoba," jelas pati dengan satu bintang di pundak ini.
Fatkhur menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu sisa jaringan narkoba di Jatim yang belum terungkap. "Ada 102 jaringan tapi sudah kita ungkap 20-30 jaringan. Lima tersangka dari 53 orang kita berikan tindakan tegas karena melawan" jelasnya. Fatkhur juga mengatakan, bahwa dari ratusan jaringan di Jatim sebanyak 70 persen dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "70 persennya lapas," tegas alumni Akademi Kepolisian (akpol) 1985 ini.
Fatkhur menegaskan kepada bandar narkoba yang bermain di Jatim harus berpikir dua kali atau tidak ingin berhadapan dengan BNNP Jatim. "Untuk bandar berhenti atau mati," pungkas Fatkhur lagi. nt
Editor : Redaksi