Miliki Sabu 52 Gram Dituntut 13 Tahun penjara

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. “Menunut agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2017). Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan melalui Agus Dwi Suwarno, penasihat hukumnya, pada agenda sidang pekan depan. “Kita tidak berkomentar, namun yang pasti tuntutan jaksa sangat tinggi. Komentar kita bakal kita tuangkan dalam pledoi pekan depan,” ujar Agus saat dikonfirmasi usai sidang. Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim di Desa Semampir Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada 30 Maret 2017 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih seberat 52,35 gram. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari pusat laboratorium forensik cabang Surabaya nomor Lab. : 3439/nnf/2017, kristal putih tersebut merupakan metamfetamina (sabu), yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut didapatnya dari Ahmad Farid, yang saat ini statusnya masih DPO. Sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis, dilanjutkan Senin (12/11/2017) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi pihak terdakwa. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru