SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norbertus Ferry Sugandhi ini bisa jadi sudah gelap mata. Betapa tidak, pria 45 tahun yang tinggal di Jalan Ngaglik gang Buntu Surabaya ini, nekat menjambret di depan kantor polisi. Yaitu depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Akibatnya, pria yang juga tinggal di kos Jalan Tambak Bening gang 3 Surabaya ini langsung ditangkap.
Ferry saat itu menjambret HP milik M Saiful yang saat itu tengah makan di Jalan Kalianget depan Ruko nomor 46 (jalan di depan Mapolres Perak). Korban yang kaget langsung teriak minta tolong. Teriakan korban membuat sejumlah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkejut. Pengejaran terhadap Ferry akhirnya dilakukan.
"Pelaku (Ferry, red) berhasil kami bekuk tidak jauh dari TKP. Pelaku ini berperan sebagai pemetik. Sedangkan satu lagi, yang berperan sebagai joki, masih kami buru," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, Senin (6/11/2017). DPO itu berinisial Sf.
AKP Ardian menjelaskan, kasus itu terjadi Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 05.30 Wib lalu. Dimana saat itu korban M Saiful dan rekannya M Baligh ini memutuskan untuk makan di warung di Jalan Kalianget. Saat itu korban M Saiful ini menelepon, pelaku yang sudah mengincar dari jauh ini langsung menyambar HP milik korban.
Setelah menyambar HP korban. Kedua pelaku ini kabur, darisanalah, M Baligh dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengejaran. Pengejaran berhasil ketika mereka berhasil menghadang laju motor kedua pelaku. Saat pelaku mencoba menerobos anggota yang menghadang, pelaku Ferry berhasil diringkus. Sedangkan Sf berhasil memacu motornya dan hilang dari kejaran.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ferry ini mengaku baru sekali menjambret. Tapi kami tetap akan mengembangkannya. Karena kami yakin, pelaku ini sudah berulang kali beraksi," tegas AKP Ardian.
Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini membeberkan, jika pelaku Ferry setiap harinya menjadi kuli panggul. Ferry berdalih, dia terpaksa ikut menjambret setelah diajak Sf. Namun Sf justru meninggalkan dirinya dan kabur dengan motor sarana Honda Beat L 3872 SJ.
Dari tangan pelaku Ferry, diamankan HP milik korban. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. bkr
Editor : Redaksi