Beda Legal Officer dan In-house Counsel

surabayapagi.com
Jika kita mengamati penyebutan staf pada bagian hukum di perusahaan-perusahaan di Indonesia, tak ada yang seragam. Ada yang menyebut legal officer atau legal staff. Ada pula yang menggunakan istilah in-house counsel. Namun ada juga yang menggunakan dengan istilah Bahasa Indonesia, yakni staf bagian hukum. Lalu, apa perbedaan di antara posisi-posisi tersebut? Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Yudhistira Setiawan, menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar di antara kedua posisi tersebut. Menurutnya, perbedaan penyebutan terjadi hanyalah lantaran preferensi masing-masing perusahaan saja. “Itu hanya perbedaan nomenklatur saja, bagaimana perusahaan menyebut posisi bagian hukum di dalam perusahaannya. Intinya tugas dan pekerjaannya sama, yaitu memastikan bagaimana operasional perusahaan bisa berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan, tetapi tetap dalam koridor ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” jelas Yudhistira, kemarin. Menurut dia, di tingkat global pun penyebutan legal staff, legal officer, maupun in-house counsel sama jamaknya. Jenis pekerjaan semua staf bagian hukum yang disebut berbeda itu tidak berbeda. Semua mengerjakan hal yang sama. Perbedaan jenis pekerjaan hukum bagi staf hukum perusahaan pun, menurut Yudhistira, tak banyak berbeda jika ditilik dari jenis industri. Ia mengatakan, jenis-jenis industri yang berbeda banyak. Perbedaan itu, kata Yudhistira, hanya kekhususan saja. “Jadi dari segi jenis industri perusahaan pun tak berbeda. Semua mengerjakan hal yang sama, hanya saja perbedaan itu merupakan kekhususan masing-masing industri,” tambahnya. Kendati secara umum tidak ada perbedaan dalam hal pekerjaan yang dilakukan oleh legal staff, legal officer, in-house counsel, maupun staf divisi hukum, Yudhistira mengakui tetap ada perbedaan yang muncul dalam dunia divisi hukum perusahaan. Namun, perbedaan yang ada adalah rentang tanggung jawab berdasarkan jenjang karier. Biasanya, lanjut dia, jenjang karier divisi hukum dimulai dari legal staff, senior legal staff, manager atau legal head, dan jika ada, legal director. Penyebutan lain yang biasa digunakan juga in-house counsel, senior legal counsel, general manager legal counsel atau general counsel, dan legal head. Atau, dalam bahasa Indonesia umumnya staf hukum, kepala seksi hukum, dan kepala divisi hukum. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru