"Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar am

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara.

Purbaya mengaku telah menghitung kewajiban pembayaran manajer kopdes. Menurutnya, angka tersebut tidak terlalu besar.

“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Selanjutnya, seluruh keuntungan dari operasional kopdes akan dialihkan ke desa. Purbaya meyakini kopdes akan meraup keuntungan mengingat seluruh barang subsidi pemerintah nantinya hanya disalurkan melalui kopdes.

“Jadi semuanya lewat Kopdes, dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untung itu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penyaluran bansos dari kopdes. Satgas ini diisi oleh Kemenkeu, Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Ia menambahkan, operasional kopdes bisa menekan kebocoran distribusi barang subsidi. “Jadi saya akan expect penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi yang sebelumnya banyak bocor dimanfaatkan orang. Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak,” pungkasnya.

Mengacu pada Kementerian Koperasi (Kemenkop), besarannya disesuaikan dengan UMP daerah setempat atau berkisar pada kisaran standar operasional desa (sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta tergantung posisi dan wilayah). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp16 juta tidak benar dan terlalu besar. ec,jk,rtr

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

Jumat, 11 Sep 2026 07:44 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:44 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. PENDAHULUAN Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada…