Potensi Konflik Pilkada 2018 dan Solusinya

surabayapagi.com
Tak bisa dipungkiri, setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan selalu muncul potensi konflik. Entah itu berskala besar atau kecil. Begitu juga dengan Pilkada Serentak 2018 yang digelar berdekatan Pemilu 2019. Jika dipetakan ada sembilan potensi masalah. Namun solusinya juga ada. Apa itu? ------------ Masalah pertama, kurangnya sosialisasi aturan oleh KPU dan Bawaslu. Peserta maupun penyelenggara banyak yang kurang paham. Solusinya adalah dengan sosialisasi yang masif serta perlu juga didorong pengeluaran surat edaran. Setiap persoalan bikin surat edaran. Semakin banyak surat edaran semakin baik, supaya tidak multitafsir. Kedua, pemicu yang biasanya terjadi adalah incumbent. Komisi II DPR selalu curiga dengan praktik incumbent untuk memenangkan dirinya sendiri. Maka itu, pasal ihwal incumbent diperketat. Solusinya, memang khususnya sosialisasi Pasal 71 dan penjelasannya harus masif juga. Potensi konflik dan pasal 71 itu berpotensi multitafsir dan digunakan lawan-lawan incumbent. Ketiga, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenangkan kepala daerah. Masih kurangnya dan belum tegasnya sanksi bagi oknum. Apa yang biasa terjadi adalah oknum Kadin yang dikenai rekomendasi turun jabatan, malah tetap jabatannya saat kepala daerah yang didukung kembali terpilih. Solusinya ada MoU antara Bawaslu, KPU, Kemendagri, Kemenpan, BKN dimana keputusan Bawaslu harus dieksekusi. Kalau enggak, enggak ada pengaruhnya. Begitu juga keterlibatan di tubuh Polri dan TNI. Pada 2015, di Kepulauan Riau, incumbent didukung oknum TNI, sementara lawannya didukung oknum Polri. Keduanya sama-sama menurunkan intel ke desa-desa untuk mempengaruhi pemilih. Di 2018 pun, sudah terlihat potensi ini di Kalimantan Timur. Kapolda mau jadi kandidat. Ada proses ketakutan oleh calon lain kasus diangkat dan lain-lain. Dua masalah berikutnya adalah politik uang dan rekapitulasi suara yang sarat dicurangi. Lukman setuju dengan tindakan KPU yang melakukan razia dalam masa tenang dan hari pemilihan. Hal itu perlu dilanjutkan dengan melakukan MoU antara Kepolisian, TNI, Kejagung, KPU dengan menciptakan operasi yang disebutnya sebagai operasi demokrasi. Kemudian, masalah suara. Kami ingin ada penggabungan sistem manual dan digital dalam metode pengawasan. Selama ini metode foto tidak ada payung hukum yang kuat. Dua masalah berikutnya cukup mirip, penyelenggara yang berpihak. Lukman menyarankan Bawaslu dan KPU berlaku profesional. Apalagi dengan Bawaslu yang memiliki kewenangan sangat besar dalam pilkada serentak 2018. Kedelapan adalah potensi konflik yang dihasilkan dari dampak kampanye. Dengan kampanye hitam misalnya seperti pilkada DKI Jakarta lalu dengan masalah pengecapan penista agama. Terakhir, adalah kekhawatiran atas munculnya calon tunggal. Peluang calon tunggal itu ada, kalau parpol bertemu kandidat yang kuat modalnya ini berbahaya sementara dia tidak disenangi masyarakat. (*)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru