Target PAD Pajak Reklame Pemkot Kediri Turun Drastis

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri dari sektor pajak reklame tahun 2017 menurun drastis. Dari masalah tersebut Pemkot Kediri menurunkan target PAD disektor ini dari Rp 1,9 miliar menjadi Rp 900 juta. Hal ini dilakukan karena adanya aturan baru dari Kementerian PUPR. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Heri S Putra mengatakan, diturunkannya target itu disebabkan adanya kebijakan dari Kementrian PUPR RI nomor 20 tahun 2010 tentang tata ruang. "Dalam peraturan itu, saat ini reklame yang melintang di badan jalan tidak boleh, meskipun masih ada ada karena hanya perizinan yang belum selesai. Selain itu untuk tarif pajak reklame sendiri juga belum berubah," katanya. Dia menambahkan, salah satu cara agar target pajak reklame di Kota Kediri bisa meningkat yakni harus merubah Peraturan Walikota (Perwali) tentang tarif pajak. "Kenaikan target disektor ini bisa terjadi setelah adanya perubahan Perwali. Dengan Perwali ini nanti juga mengatur agar reklame tidak semrawut di Kota Kediri," imbuhnya. Dari data BPPKAD Kota Kediri, akibat belum dirubahnya Perwali terkait pajak reklame akhirnya banyak terget pajak yang harus diturunkan rata-rata 50 persen dari target sebelumnya. Diantaranya pajak reklame videotron dari target sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar menjadi Rp 795 juta, reklame kain dari Rp 140 juta menjadi Rp 50 juta, reklame melekat atau stiker dari Rp 7 juta menjadi Rp 2 juta. Sementara pajak target pajak yang tidak berubah yaitu reklame berjalan tetap sebesar Rp 240 juta. Sedangkan PAD di sektor pajak reklame, hingga bulan Juni ini baru mencapai Rp 503. 807. 201. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru