Ketua DPR vs Pimpinan KPK

Terkait Setnov, Ketua KPK Disidik Polri

surabayapagi.com
Perseteruan antara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya makin meruncing saja. Ini terlihat dari proses hukum dugaan korupsi e-KTP yang disidik KPK. Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu ngotot tidak mau memenuhi panggilan KPK, dengan alasan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden. Tak berapa lama, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Novanto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kini, kubu Setya Novanto tak mau kalah. Melalui pengacara, Friedrich Yunadi,‎ mengungkap SPDP yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang. Keduanya dituduh membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto. --------------- Laporan : Tedjo Sumantri – Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud ---------------- SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu ditunjukkan Friederich kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Surat perintah penyidikan itu bernomor SP. Sidik /1728/XI/2017 Dit Tipidum per tanggal 7 November 2017 terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang. Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421. "Ada laporan polisi kami dengan Nomor: LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Ini ada SPDP, terlapornya siapa di sini liat di sini diduga siapa bisa dilihat," ujar Friedrich. Menurut Friedrich, SPDP ini juga telah diserahkan kepada pihak KPK. Dia pun berharap dengan adanya peningkatan ke tahap penyidikan, berkas tersebut bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bermula dari tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Hal ini menjadi polemik usai Setnov menang dalam praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Friedrich tak menampik pelaporan ini semua berkaitan dengan pencekalan Setnov. Bagi dia, pengeluaran surat pencekalan itu tidak benar dan palsu. "Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," ungkapnya. Bareskrim Mulai Sidik Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP untuk dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. "Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, kemarin (8/11). Setyo mengatakan, surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto. Setyo mengatakan, atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara. "Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Setyo. Setyo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membenarkan SPDP tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebutkan, nama Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor. Namun, dengan adanya surat tersebut maka kasus pelaporan Saut dan Agus telah dilanjutkan ke tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. "Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangkanya," sebut Noor, dikonfirmasi terpisah. Noor Rachmad menyebutkan laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Sandy Kurniawan. Kendati demikian, Noor menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Namanya penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menemukan tersangkanya nanti," terang dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru