SURABAYAPAGI.COM, Jember - Merujuk pada laporan resmi warga pada tanggal 9 November 2017 dengan LP/886/XI/2017/Jatim res Jember perihal dugaan pengelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh kepala desa Gumukmas Bambang s.
Pelapor atas nama Heri sutikno, 42 yang beralamat di Jalan P abdurahman rt 04 rw 02 kel pasayangan barat. Kecamatan Martapura Kabupaten banjar yang merasa ditipu sejumlah uang sebesar 67 juta atas penjualan sebidang tanah sawah luas 650 M2 milik keluarga pada tahun 2016 yang berada di Dusun Jatiagung, Desa Gumukmas, Kecamaatan Gumukmas nekat laporkan kepala desa.
Menanggapi permasalahan pelaporan warga tersebut jika pihaknya telah melakukan tindakan Pengelapan dan penipuan atas sejumlah uang pihak kepala desa Gumukmas Bambang S,H saat di temui di Pendopo Desa Minggu, (12/11/2017) sore ahirnya angkat bicara.
Saya tidak merasa menipu, kalau memang saya jadi terlapor saya akan Klarifikasi permasalahan ini, pokok nya saya tidak menipu rakyat saya sendiri, saya nunggu pemanggilan dari pihak polres akan permasalahan ini jelas, waktu jual beli saya juga di saksikan 3 pilar dan uang tersebut awal memang saya terima., untuk lebih jelas heri sutikno biar menjelaskan. Namun setelah proses pemanggilan saya akan buka gimana kronologis sebenarnya permasalahan ini, ujar bambang. ndik
Editor : Redaksi