Tahukah Anda jika perangkat modem diharuskan registrasi seperti SIM Card prabayar? Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan cara registrasi SIM card untuk pengguna modem ini tidak melalui SMS, tetapi didaftarkannya via website operator masing-masing. "Nomor modem atau Mifi yang tidak mengandung SMS, kami siapkan registrasinya lewat website," ujar Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta, kemarin.
Registrasi kartu seluler yang dipakai modem juga perlu divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Beda situasi apabila, kartu seluler modem tersebut merupakan kepunyaan orang lain. Maka, kata Merza, akan ditanyai nomor PUK sebagai data otentik dari kartu tersebut.
"PUK itu melekat pada box atau cangkang SIM card, banyak yang tidak aware soal ini. Maka sebaiknya, setiap mendaftar menggunakan modemnya sendiri. Ini untuk menjaga keamanan, bahwa saya adalah saya," tuturnya.
Seperti diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama. n
Editor : Redaksi