Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang berupaya lepas dari jeratan kasus korupsi pengadaan e-KTP Rp 2,3 Triliun, turut menjadi perhatian akademisi hukum di Surabaya. Terbaru, Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat dicari-cari KPK. Kini, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tahanan, meski dibantarkan karena sakit akibat kecelakaan tersebut. Pada saat yang sama, Novanto juga kembali mengajukan praperadilan KPK, terkait penetapan tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus sama. Selain itu, Novanto juga mengajukan uji materi Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Adakah keterkaitan antara upaya hukum Novanto dengan kecelakaan yang dialaminya?
-----------
Laporan : Ibnu F Wibowo – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud
------------
Dosen Ubhara Joko Sumaryanto menilai Setnov sejak awal terlihat tidak kooperatif terhadap hukum. Menurut Joko, sikap Novanto tersebut juga mencoreng muka Indonesia karena statusnya sebagai penyelenggara negara. "Kalau bicara fenomenanya, ini bukan luar biasa. Ini biasa seperti itu. Dia kan sudah berusaha mengaburkan kejahatannya mulai dari Hak Angket itu. Lalu kan gagal, kemudian praperadilan dan berhasil. Lalu tersangka lagi dan sekarang menghilang," kata Joko kepada Surabaya Pagi, kemarin (17/11).
Lebih lanjut, menurut Joko, saat ini pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Novanto namun memilih untuk menutup mulut, juga bisa dikenakan pidana. "Karena kan nggak mungkin orang-orang dekatnya nggak tahu. Apalagi ini pejabat publik. Itu kalau ketahuan menyembunyikan, bisa kena pidana itu," katanya.
Selain itu, sikap Novanto yang tiba-tiba menghilang juga dipandang oleh Joko dapat memperberat hukumannya apabila tertangkap nanti. Namun, Joko menggarisbawahi bahwa hal tersebut akan sangat bergantung pada integritas Hakim yang menyidangkan kelak.
"Karena pada praperadilan kemarin, kan integritas Hakimnya dipertanyakan. Karena walaupun secara substansi tepat, tapi secara etika dan formal kurang tepat," tegas Joko.
Terpisah, aktivis anti korupsi Umar Salahudin meminta agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera mencopot Serta Novanto dari posisi Ketua DPR RI. Menurutnya, apabila tetap dibiarkan memimpin, status Setnov yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e KTP bisa mencederai etika demokrasi yang menyebabkan citra parlemen semakin terpuruk.
"Atas nama etika, moral dan hukum mesti harus diganti. Status Novanto telah mencoreng nama Indonesia karena disorot banyak media nasional. Semua stakeholder di DPR RI harus melakukan langkah cepat agar tidak membuat kondisi semakin runyam. Korbankan satu orang untuk selamatkan hal lebih besar, institusi DPR RI," tegas dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.
Licinnya Setnov
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan Sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK. Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri dan akhirnya dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kemudian, Jumat (17/11), Setya Novanto dipindah perawatannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana. (Lihat Grafis)
Blessing in Disguise
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kasus kecelakaan Setya Novanto menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK. Sehingga Polri-KPK tak perlu repot repot lagi memburu Ketua DPR itu dan tinggal menetapkannya menjadi tahanan yang dititipkan di rumah sakit. Agar tidak kembali menghilang, Neta menyarankan agar Novanto sebaiknya diborgol sama seperti tahanan lain yang sedang dirawat di rumah sakit.
Selain itu Polri perlu memeriksa pengendara mobil yang membuat Novanto kecelakaan hingga dirawat. Agar bisa dilakukan proses hukum, apakah kecelakaan itu akibat kelalaian atau ada upaya penipuan (rekayasa) untuk mempersulit proses penyidikan dalam kasus korupsi eKTP. “Sudah saatnya KPK bersikap tegas terhadap Novanto agar kasus eKTP bisa dituntaskan dengan cepat,” pintanya.
Kerja sama KPK-Polri, menurut Neta, sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus ini, terutama dalam menghadapi pihak pihak yang berusaha menghalang-halangi penanganan kasus ini Dia menyebut tim medis misalnya, jika terindikasi menghalang halangi upaya pemeriksaan Novanto, Polri jangan sungkan memprosesnya karena kepolisian punya tim Dokkes yang profesional dalam hal kedokteran.
“Polri perlu membackup KPK dalam menuntaskan kasus Setya Novanto agar kedua lembaga itu tidak diadudomba. Untuk itu, KPK segera mengambil alih pengamanan terhadap Novanto dan menurunkan tim medis independen untuk memeriksa Ketua DPR itu,” tandasnya.
“Kasus kecelakaan Novanto ini harus menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK agar makin solid dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi dan tidak mudah dipecah belah atau diadu domba tersangka korupsi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi