Selama tiga bulan lakukan sodomi 29 kali

Putus dengan Pacar Malah Sodomi Bocah Ingusan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mengaku ketagihan ML (making love), nafsu birahi Abdul Ghofur kebablasan. Pemuda 24 tahun asal Jombang yang indekos di Jalan Mojo Klangru Lor Surabaya itu justru melakukan persetubuhan dengan cara sodomi. Korbannya adalah anak laki-laki (sebut saja) Jaka. Tak tanggung-tanggung, Ghofur menyodomi bocah 9 tahun ini sebanyak 29 kali. Itu dilakukannya setelah dia putus dengan pacarnya yang biasa ia tiduri. "Saya ketagihan nge-seks Pak. Karena saya putus sama pacar. Kalau membeli perempuan saya nggak punya uang. Jadinya saya terpaksa melakukan (sodomi) ini. Selain aman, tidak perlu bayar mahal, cukup memperlihatkan video-video lucu kepada dia (Jaka)," aku Ghofur di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/12/2017). Ya, Ghofur kini menjadi pesakitan setelah dirinya ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah Jaka mengeluh sakit pada anusnya kepada orang tuanya. Darisanalah, orang tua Jaka melaporkan perbuatan Ghofur kepada polisi. Setelah dicari, Ghofur ditangkap di kosnya saat hendak tidur. Dari penangkapan Ghofur itulah terungkap semua aksi tidak wajarnya itu. Ghofur yang sehari-hari bekerja di sebuah rumah makan di Surabaya ini menyodomi bocah kelas 3 SD itu, sejak pertengahan September 2017 lalu. Itu bermula saat korban bermain sendirian di depan kamar kos Ghofur. Melihat korban sendirian, Ghofur memanggil dan mengajak korban masuk ke kamarnya. Di dalam kamar, Ghofur menunjukkan film lucu kepada korban. "Tersangka (Ghofur, red) kemudian menyerahkan HP ke korban dan korban terus menonton film lucu itu di dampingi tersangka," sebut Wakasat reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana. Setelah korban asyik menikmati film lucu tersebut, tersangka menyuruh korban tidur di ranjang dan melepas celana yang dikenakannya. Pelan-pelan, tersangka mulai menyodomi korban. "Aksi (sodomi) itu, dilakukan berulang-ulang di kamar kos tersangka. Tersangka melakukannya saat suasana kosnya sepi. Aksi tersangka awalnya tidak diketahui orang tua korban yang juga tinggal satu rumah kos dengan tersangka," beber Kompol Dewa. Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, tersangka menyodomi korban sebanyak 6 kali pada September 2017 ; 9 kali di bulan Oktober 2017 dan pada bulan November 2017, tersangka melakukannya sebanyak 14 kali, terakhir pada 28 November 2017 lalu. Selain menjebloskan tersangka Ghofur ke sel tahanan, penyidik Unit PPA telah menyita barang bukti HP milik tersangka, serta celana dan kaos milik korban. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru